Mohon tunggu...
Simatupang Napogos
Simatupang Napogos Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aktif menulis dan pengamat masalah sosial. Juga menjadi Anggota PPPSU Medan Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akhirnya Penghentian Kebijakan Tilang Uji Emisi Sejak 11 September 2023

15 September 2023   02:00 Diperbarui: 15 September 2023   02:04 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber dari www. metrotvnews.com )

Pro dan kontra masyarakat dari penerapan kebijakan tilang uji emisi bergulir. Sehingga pejabat pemda menginstruksikan penghentian sistem tilang uji emisi. Hal ini dilakukan karena ternyata pada pelaksanaannya kurang signfikan karena tidak dlengkapi oleh fasilitas tempat tes uji emisi yang layak dan banyak yang tidak gratis. Padahal pelaksanaan tilang uji emisi bertujuan untuk mengurangi polusi udara dan penyadaran masyarakat tentang manfaat uji emisi. Sebagai catatan bahwa polisi lalu lintas, dishub dan petugas terkait sangat sibuk dengan pelaksanaan tilang uji emisi karena ada nilai rupiahnya. Inilah potret petugas lapangan di jalan raya sibuk hanya pada saat pelaksanaan tilang, sementara pada hari biasa jarang terlihat.

Memang pelaksanaan tilang uji emisi bertujuan untuk melihat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dengan menggunakan kendaraan ramah lingkungan. Tapi nyatanya masih kurang fasilitas pendukung pelaksanaan tilang uji emisi ini sehingga tidak membuat persoalan baru pada hari pelaksanaannya di lapangan. Sementara polusi udara tidak semata dari kendaraan saja namun juga dari tata ruang perkotaan yang mulai terkikis dan banyaknya penerapan gedung bertingkat yang tidak mendukung lingkungan.

Dukungan dari anggota dewan dan tokoh masyarakat sangat besar dengan penghentian sistem tilang uju emisi ini sehingga dihentikan sejak tanggal 11 september 2023. Saran dari semua pihak terkait agar pembuatan sebuah kebjakan yang berkatan dengan publik harus dilengkapi dengan faktor pendukungnya dan tidak hanya membebankan masyarakat saja namun pejabat pun harus terdampak akan hal ini. Pemerintah harus bijaksana terhadap kepentingan rakyat dan tidak hanya sibuk dengan kepentingan pejabat dan para politisi saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun