Mohon tunggu...
Simatupang Napogos
Simatupang Napogos Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aktif menulis dan pengamat masalah sosial. Juga menjadi Anggota PPPSU Medan Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akhirnya Hukuman Ferdy Sambo Diturunkan Menjadi Seumur Hidup

10 Agustus 2023   02:00 Diperbarui: 10 Agustus 2023   02:04 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Mahkamah Agung akhirnya merubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Padahal sebelumnya keputuhan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati. Tentunya keputusan ini membuat pro dan kontra dikalangan masyarakat khususnya pdnolzkan daru keluarga almarhum brigadir Joshua Hutabarat. 

Keluarga akan berkonsultasi tim kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan hukuman seumur hidup. Dasar yang membuat Ferdy Sambo adalah dengan sengaja dan berencana untuk merencanakan pembunuhan brigafir Joshua Hutabarat yang merupakan anak buahnya di kepolisian.

Malah Mahmud MD merespon tentang keputuhan hakim MA ini dengan menghornatinya. Malah memurutnya hukuman seumur hidup dan hukuman mati hampir sama hanya bedanya seumur hidup dan mati dan bukan berapa tahun. Memang menurut KUHAP baru menyatakan bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun maka hukumannya dapat diubah menjadi seumur hidup. 

Memang pada awalnta NA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati,  Ricky  Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf namun diperbaiki dan direvisi menjadi hukuman seumur hidup Ferdy Sambo, hukuman 10 tahun Putri Candrawati,  Ricky Rizal hukumannya 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun.

Sebagai pertanyaan apakah hukumzn seumur untuk Ferdy Sambo sudah adil baginya dan keluarga korban Joshua Hutabarat. Inikah potret lembaga hukum di Indonesia saat ini. Akankah keadilan akan tetap ditegakkan dengan tanpa melihat posisi dan jabatannya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun