Mahkamah Agung akhirnya merubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup. Padahal sebelumnya keputuhan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati. Tentunya keputusan ini membuat pro dan kontra dikalangan masyarakat khususnya pdnolzkan daru keluarga almarhum brigadir Joshua Hutabarat.Â
Keluarga akan berkonsultasi tim kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan hukuman seumur hidup. Dasar yang membuat Ferdy Sambo adalah dengan sengaja dan berencana untuk merencanakan pembunuhan brigafir Joshua Hutabarat yang merupakan anak buahnya di kepolisian.
Malah Mahmud MD merespon tentang keputuhan hakim MA ini dengan menghornatinya. Malah memurutnya hukuman seumur hidup dan hukuman mati hampir sama hanya bedanya seumur hidup dan mati dan bukan berapa tahun. Memang menurut KUHAP baru menyatakan bahwa terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun maka hukumannya dapat diubah menjadi seumur hidup.Â
Memang pada awalnta NA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawati,  Ricky  Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf namun diperbaiki dan direvisi menjadi hukuman seumur hidup Ferdy Sambo, hukuman 10 tahun Putri Candrawati,  Ricky Rizal hukumannya 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun.
Sebagai pertanyaan apakah hukumzn seumur untuk Ferdy Sambo sudah adil baginya dan keluarga korban Joshua Hutabarat. Inikah potret lembaga hukum di Indonesia saat ini. Akankah keadilan akan tetap ditegakkan dengan tanpa melihat posisi dan jabatannya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H