Setiap tanggal 5 juli selalu diperingati Dekrit Presiden Republik Indonesia tahun 1959. Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 berisikan : Membubarkan kostituante, Kembali kepada UUD 1945, dan Membentyk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ( MPRS ). Dekrit Presiden Rspublik Indonesia 1959 dikeluarkan dan ditetapkan oleh Presiden Soekarno.
Kita amati dan perhatikan kondisi politik dan lembaga legislatif, tentukan kurang berpihak kepada rakyat. Sehingga banyak keputusan mereka yang tidak mendukung aspirasi dari rakyat kecil. Padahal mereka terpilih berdasarkan suara rakyat. Akankan Dekrit Presiden Republik Indonesia tahun 1959 akan kembali diputuskan dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo agar stabilitas politis berpihak kepada rajyat.
Sejalan dengan itu, tentunya Presiden dan Pemerintah harus bertindah tegas untuk kembali kepada UUD 19r5 sebagai labdasan ideal bangs Indonesia. Semoga stabilitas lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif berjalan dengan baik dan damai. Kita kembali kepada UUD 1945 dan landasan falsafah Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H