Mohon tunggu...
Simatupang Napogos
Simatupang Napogos Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aktif menulis dan pengamat masalah sosial. Juga menjadi Anggota PPPSU Medan Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dekrit Presiden Republik Indonesia 5 Juli 1959 dan Stabilitas Politik di Indonesia

5 Juli 2023   02:00 Diperbarui: 5 Juli 2023   02:19 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
( Sumber Kapanewon. Girimulya.com )

Setiap tanggal 5 juli selalu diperingati Dekrit Presiden Republik Indonesia tahun 1959. Dekret Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959 berisikan : Membubarkan kostituante, Kembali kepada UUD 1945, dan Membentyk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ( MPRS ). Dekrit Presiden Rspublik Indonesia 1959 dikeluarkan dan ditetapkan oleh Presiden Soekarno.

Kita amati dan perhatikan kondisi politik dan lembaga legislatif, tentukan kurang berpihak kepada rakyat. Sehingga banyak keputusan mereka yang tidak mendukung aspirasi dari rakyat kecil. Padahal mereka terpilih berdasarkan suara rakyat. Akankan Dekrit Presiden Republik Indonesia tahun 1959 akan kembali diputuskan dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo agar stabilitas politis berpihak kepada rajyat.

Sejalan dengan itu, tentunya Presiden dan Pemerintah harus bertindah tegas untuk kembali kepada UUD 19r5 sebagai labdasan ideal bangs Indonesia. Semoga stabilitas lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif berjalan dengan baik dan damai. Kita kembali kepada UUD 1945 dan landasan falsafah Pancasila.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun