Mohon tunggu...
Simas Finance PIK
Simas Finance PIK Mohon Tunggu... -

Ruko Crown Golf Blok D n0 32\r\nPantai Indah kapuk\r\nwww.simasfinancejkt.com\r\nTelp : 021 29424818Jam buka\r\nSenin – Jumat : pukul 0830 – 1700\r\nSabtu : pukul 0830 – 12.00

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saat Cicilan Mobil Tak Sanggup Dibayar, Hal Berikut Bisa Dilakukan

24 April 2015   19:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:43 1027
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat Cicilan Mobil Tak Sanggup Dibayar, Hal Berikut Bisa Dilakukan

Saat ini banyak sekali tawaran cicilan mobil baik mobil baru maupun mobil bekas. Hal ini tentu lebih memudahkan masyarakat untuk memiliki mobil impiannya. Banyak orang yang tergiur dengan penawaran kredit mobil ini, karena dengan uang muka ringan mobil impian sudah bisa dibawa pulang. Selain itu cicilan mobil juga bisa disesuaikan dengan pendapatan per bulan. Hmm.., memang sangat menggiurkan bukan?! Maka tak heran jika hampir 70 - 80 % masyarakat Indonesia memilih membeli mobil dengan cara kredit.

Kemudahan membeli mobil dengan cara kredit ternyata tidak serta merta diikuti kelancaran pembayaran cicilan mobil oleh semua nasabah. Banyak pula nasabah yang merasa cicilan mobil yang harus dibayarnya tidak segera habis sedangkan kebutuhan lain semakin meningkat. Hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya kredit macet. Jika Anda memutuskan untuk membeli mobil secara kredit jangan sampai kredit macet ini terjadi pada Anda, karena nama Anda akan masuk ke dalam daftar Blacklist Sistem Informasi Debitur (SID) yang dimiliki Bank Indonesia. Jika nama Anda masuk ke dalam daftar Blacklist, maka kedepannya Anda akan kesulitan untuk mendapatkan kredit atau pinjaman dana. Lalu bagaimana jika Anda telah mengambil kredit mobil, dan tiba – tiba kondisi keuangan Anda mengalami penurunan sehingga Anda tak sanggup membayar cicilan mobil? Ada beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:

Restrukturisasi Kredit

Hal pertama yang bisa Anda lakukan jika Anda mengalami ketidaksanggupan membayar cicilan mobil adalah mengajukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit adalah salah satu upaya pihak perbankan dalam hal perkreditan untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan membayar cicilan kreditnya. Apa saja yang bisa dilakukan dalam restrukturisasi kredit? Banyak hal yang bisa dilakukan pihak Bank atau lembaga penyedia dana pinjaman antara lain menurunkan suku bunga, memperpanjang jangka waktu kredit, mengurangi tunggakan pokok kredit, mengurangi tunggakan bunga, menambahkan fasilitas kredit, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal yang bersifat sementara. Tetapi satu hal yang perlu diingat, tidak semua nasabah bisa mengajukan restrukturisasi kredit ini, hanya nasabah yang memiliki prospek usaha bagus serta mampu membayar cicilan kredit setelah kreditnya direstrukturisasilah yang bisa mendapatkan fasilitas ini.

Refinancing

Hal lain yang bisa dilakukan jika mengalami kesulitan membayar cicilan kredit adalah dengan melakukan refinancing. Refinancing adalah pengajuan kredit baru untuk menutupi kegagalan pembayaran kredit sebelumnya, singkatnya memang seperti gali lobang tutup lobang tetapi setidaknya Anda bisa bernafas lega sementara karena periode pelunasan hutang pada refinancing ini biasanya lebih panjang jangka waktunya sehingga Anda bisa mengatur kembali keuangan Anda.

Oper Kredit

Hal ini merupakan pilihan terakhir jika restrukturisasi dan refinancing tidak berhasil dilakukan. Apabila memilih cara ini, maka cicilan mobil Anda akan diselesaikan oleh pihak ketiga yang menerima oper kredit Anda dan Anda mendapat uang penjualan mobil, tetapi tentu saja kepemilikan mobil Anda juga akan berpindah tangan ke pihak ketiga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun