Ada banyak sekali jenis kredit, sesuai kebutuhan dan kondisinya. Ada kredit untuk membeli rumah, kredit untuk membeli kendaraan bermotir, kredit tanpa agunan, kredit untuk modal usaha, kredit untuk membeli barang-barang investasi, maupun kredit untuk keperluan konsumtif. Setiap jenis kredit diikuti dengan ketentuannya, seperti jenis agunan, suku bunga, persyaratan calon debitur, dan lain-lain. Jika kredit yang ada butuhkan adalah untuk memperoleh dana tunai, Anda bisa memilih antara kredit tanpa agunan atau kredit dana tunai jaminan BPKB.
Kredit tanpa agunan atau yang biasa disebut dengan KTA sering digembor-gemborkan sebagai solusi praktis yang aman, karena tidak ada jaminan yang diserahkan pada lembaga pemberi pinjaman. Padahal, kredit ini juga memiliki sejumlah kelemahan di antaranya persyaratan yang lebih sulit dan suku bungat sangat tinggi. Lain halnya dengan pinjaman dana tunai jaminan BPKB yang syarat-syaratnya relative lebih mudah dan suku bunga masih lebih rendah, sehingga meringankan debitur dalam membayar cicilannya setiap bulan.
Sebagian orang mengira bahwa kredit tanpa agunan memiliki plafon yang lebih tinggi. Sementara kredit dengan jaminan memiliki plafon lebih rendah. Hal ini jelas salah. Pihak penyelenggaran kredit tanpa agunan pun menetapkan syarat-syarat yang lebih tinggi untuk jumlah pinjaman yang lebih banyak. Itu pun ada limitnya dan tidak sembarang pengajuan bisa diterima. Sedangkan kredit dengan agunan memberikan pinjaman dana sesuai barang yang dijaminkan. Jika Anda memilih kredit dana tunai jaminan BPKB, tentu limit pinjaman disesuaikan dengan harga kendaraan.
Diakui bahwa dalam mengajukan kredit, dibutuhkan proses yang cukup lama. Pihak bank atau lembaga multifinance akan mempelajari dulu dokumen-dokumen yang dikumpulkan, serta mengecek rekening bank Anda selama beberapa bulan terakhir. Hal ini tentunya agak menghambat jika memang kebutuhan dana sangat amat mendesak. Tetapi perlu diketahui juga bahwa semua proses ini lazim dan memang sudah sesuai prosedur. Justru Anda harus curiga jika ada yang menjanjikan proses pinjaman bisa cair hanya dalam waktu beberapa jam saja.
Di sisi lain, kredit dengan agunan memang menimbulkan sedikit kekhawatirran. Debitur tentu memiliki rasa was-was seandainya terjadi kredit macet, maka barang jaminan akan disita. Namun, anda tidak perlu khawatir. Kredit macet tidak serta-merta akan merampas kepemilikan Anda. Ada prosedur yang telah diatur dalam hukum. Pertama, kreditur akan melayangkan somasi agar debitur berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan prestasinya (membayar kewajibannya) dengan jangka waktu tambahan yang ditentukan kreditur.
Namun biasanya, sebelum upaya-upaya hukum dilakukan, pihak bank akan melakukan upaya-upaya administrasi terlebih dahulu. 2 hal yang biasa dilakukan adalah rescheduling dan recondition. Rescheduling adalah penyusunan kembali jadwal pembayaran tunggakan dan cicilan selanjutnya. Sedangkan recondition adalah perubahan syarat-syarat kredit. Jadi, Anda sebenarnya tidak perlu khawatir akan terjadinya penyitaan aset jaminan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H