Mohon tunggu...
Simas Finance PIK
Simas Finance PIK Mohon Tunggu... -

Ruko Crown Golf Blok D n0 32\r\nPantai Indah kapuk\r\nwww.simasfinancejkt.com\r\nTelp : 021 29424818Jam buka\r\nSenin – Jumat : pukul 0830 – 1700\r\nSabtu : pukul 0830 – 12.00

Selanjutnya

Tutup

Money

Pinjam Uang Tanpa Jaminan, Amankah

27 Juli 2015   11:29 Diperbarui: 27 Juli 2015   11:29 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kredit tanpa agunan merupakan program andalan berbagai lembaga pembiayaan. Kredit tanpa agunan atau istilah lainnya pinjam uang tanpa jaminan dinilai bahwa prosesnya lebih cepat dan mudah. Benarkah demikian? Lalu amankah pinjam uang tanpa jaminan tersebut? Apa bedanya dengan pinjam uang dengan jaminan?

Pinjam uang dengan jaminan mewajibkan nasabah menyertakan aset yang dijadikan jaminan pelunasan. Biasanya jaminan berupa tanah, rumah, mobil atau motor, dan barang-barang berharga lainnya. Sebaliknya, pinjam uang tanpa jaminan tidak mensyaratkan adanya jaminan apapun sebagai pelunasan.

Semua tipe pinjaman memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut kelebihan dan kekurangan pinjam uang dengan jaminan dan pinjam uang tanpa jaminan.

Kelebihan pinjaman dana tunai dengan agunan di antaranya:

  • Bunga pinjaman ringan
  • Waktu pelunasan lebih panjang, bisa sampai 15 tahun
  • Plafon pinjaman lebih besar, sesuai harga jual barang yang dijaminkan.

Kekurangannya adalah:

  • Proses lebih lama karena harus melewati tahap apprasial (taksiran nilai aset) untuk menentukan apakah aset layak dijadikan jaminan
  • Jika terjadi kredit macet, debitur harus merelakan asetnya disita.
  • Kelebihan pinjam uang tanpa jaminan yaitu:
  • Proses lebih mudah dan cepat karena tidak memerlukan appraisal

Kekurangannya yaitu:

  • Bunga pinjaman lebih tinggi
  • Jangka waktu pelunasan lebih pendek, maksimal 1—2 tahun
  • Plafon pinjaman lebih kecil, umumnya dibatasi hingga Rp. 50 juta
  • Jika terjadi kredit macet, kreditur tidak segan-segan mengirimkan debt collector serta mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan untuk menyita seluruh aset milik debitur termasuk gaji
  • Nama debitur akan masuk daftar hitam BI karena rapor yang buruk, sehingga transaksi keuangan debitur yang berikutnya akan dipersulit.

Demikianlah kekurangan dan kelebihan pinjam uang dengan jaminan dengan pinjam uang tanpa jaminan. Jika ada yang berkata bahwa pinjam uang tanpa jaminan lebih kecil resiko kerugiannya, hal itu sudah tentu salah. Bunga yang tinggi dan waktu pelunasan yang singkat pastilah menjadikan angsuran yang harus Anda bayarkan tiap bulan cukup tinggi pula jumlahnya.

Jika tidak siap dana untuk mengangsur tiap bulan, dapat dipastikan Anda akan kewalahan. Apalagi jika sampai Anda harus mencari pinjaman lain demi menutup angsuran pinjaman Anda sebelumnya. Hal itu hanya akan membuat Anda terlilit hutang. Belum lagi saat Anda mengalami kredit macet, pihak bank atau perusahaan mulitifinance akan mengirimkan debt collector, bahkan jika hal tersebut tidak cukup membuat Anda melunasi hutang Anda, kasus Anda akan diajukan ke pengadilan yang memungkinkan pihak bank dapat menyita seluruh aset Anda, bahkan gaji. Masihkah berpikir bahwa resiko pinjam uang tanpa jaminan lebih kecil resikonya? Lebih mudah dan cepatkah pinjaman itu?

Namun, pinjaman tanpa jaminan ini akan sangat membantu apabila jumlah pinjaman Anda kecil, kira-kira Rp.5.000.000. Sebaiknya, Anda menggunakan pinjaman tanpa jaminan daripada Anda harus menjaminkan mobil atau motor yang harganya lebih dari 50 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun