Mohon tunggu...
Simanugkalit Rai
Simanugkalit Rai Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Perlunya Persiapan Matang Para Buruh Dalam Menghadapi MEA 2015

16 Mei 2015   09:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:55 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Seperti kita ketahui bersama bahwa gerakan perjuangan buruh di Indonesia  selama ini selalu menginginkan kekuatan tawar buruh (bargainning) yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial. Selain itu, secara umum gerakan-gerakan buruh dapat dikelompokkan ke dalam kategorisasi yaitu Pertama, gerakan buruh yang berorientasi untuk mensejahterakan para anggotanya sehingga para anggotanya mendapatkan keuntungan. Kedua, Gerakan buruh yang bertujuan untuk melakukan tawar-menawar secara kolektif (bargaining collective) sehingga mereka dapat bernegosiasi dengan para pengusaha mengenai upah dan kondisi kerja yang manusiawi. Ketiga, gerakan buruh yang berorientasi untuk melakukan perlawanan tindakan industri, seperti pemogokan.

Maka, menjadi suatu rahasia umum ketika dari waktu ke waktu, masalah kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) telah menjadi pokok masalah tuntutan buruh. Namun demikian, kita pun menyadari bahwa hambatan dan tantangan Ketenagakerjaan Indonesia di era reformasi adalah lebih disebabkan karena angkatan kerja tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia dan kurangnya keterampilam pekerja. Oleh karena itu azas musyawarah mufakat seyogyanya dikedepankan apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Konsep hubungan hubungan industrial diharapkan mampu mewujudkan hubungan yang dinamis, harmonis dan berkeadilan .

Hal lain yang juga memerlukan perhatian khusus adalah kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Pertanyaan besarnya sudah siapkah para pekerja (buruh) menghadapi MEA 2015 tersebut?. Sudah sejauh mana langkah Pemerintah, Perusahaan dan para buruh dalam menghadapi MEA 2015 tersebut?. Untuk itu, langkah mendasar yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan perusahaan adalah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar bisa bersaing dengan asing.

Terkait dengan hal tersebut, dewasa ini wacana akan lahirnya partai buruh semakin kuat dengan alasan partai buruh akan membuat para pekerja mudah dalam menyuarakan aspirasinya, namun benarkah demikian?. Tanpa bermaksud negatif atau memprovokasi, kita pun perlu menyadari bahwa meskipun tidak bernama PARTAI BURUH namun banyak juga partai politik saat ini yang menjual nama rakyat, kaum proletar dan sebagainya hanya untuk kepentingan politiknya. Bahkan di masa kampanye atau momentum mencari simpati rakyat banyak para elit partai politik berani turun ke jalan, lantang berbicara di depan umum atas nama buruh, memperjuangkan hak-hak dan nasib buruh, seperti menghapuskan outsourching dll. Akan tetapi, ketika duduk sebagai wakil rakyat suara itu perlahan pudar dan nyaris tidak terdengar. Bahkan ada juga partai yang dulunya mendukung nasib buruh, namun ketika menduduki jabatan justru berbalik mendukung/ membuat kebijakan yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh.

Dalam konteks ini, keberadaan Undang-Undang No 21 tahun 2000 menjadi sangat strategis, dimana dalam Undang-undang tersebut  telah di atur tentang pembentukan organisasi pekerja. Berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Pasal 4 bahwa (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/ serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi :

1.sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

2.sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

3.sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

4.sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

5.sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6.sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

Dalam konteks yang lebih umum undang-undang tersebut berfungsi sebagai penghubung antara buruh dengan buruh, buruh dengan perusahaan dan buruh dengan pemerintah. Organisasi serikat pekerja pun akan berperan untuk meningkatkan kualitas (SDM) para pekerja agar mampu bersaing dengan pihak luar guna menghadapi MEA 2015, seperti mengadakan diklat dan training-training. Maka dari itu, jika organisasi serikat pekerja tersebut dapat di kelola dengan baik maka jaminan akan kesejahteraan masyarakat dapat lebih terorganisir secara maksimal. Tanpa harus membentuk PARTAI BURUH yang belum tentu benar-benar memperjuangkan nasib para kaum buruh tertindas. Harapannya, kita tidak terjebak oleh gerakan-gerakan kepentingan tertentu dan semoga kesejahteraan kaum buruh segera terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun