Mohon tunggu...
Siman
Siman Mohon Tunggu... Guru - Tidak Ada Kata Terlambat untuk Belajar, Setiap Langkah adalah Ibadah

Guru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bantuan Rp 50 Juta bagi Komunitas Penggerak Literasi, Ini Syaratnya!

8 Februari 2024   11:45 Diperbarui: 8 Februari 2024   11:50 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi-istockphoto

Kabar gembira bagi komunitas penggerak literasi di seluruh Indonesia! Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengalokasikan dana bantuan senilai Rp 50 juta bagi 340 komunitas terpilih.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran komunitas dalam menumbuhkan dan menggiatkan minat baca tulis masyarakat, serta mendukung perkembangan komunitas itu sendiri.

Kategori komunitas yang eligible:

  • Taman bacaan masyarakat
  • Rumah baca
  • Komunitas penggerak literasi
  • Komunitas sejenis yang bergerak di bidang literasi

Syarat untuk mendapatkan bantuan:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki komitmen dan dedikasi dalam literasi (dibuktikan dengan dokumen profil)
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari APBN/APBD
  • Tidak berafiliasi dengan organisasi terlarang/partai politik
  • Tidak terlibat dalam kegiatan SARA/menentang Pancasila
  • Mengajukan proposal kegiatan dan RAB
  • Telah melaksanakan kegiatan literasi baca-tulis minimal 2 tahun

Cara mendapatkan bantuan:

1. Daftar di https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem dan unggah dokumen:

  • Portofolio komunitas (foto kegiatan, video, media sosial, sertifikat/penghargaan)
  • Surat pernyataan komunitas penggerak literasi
  • Surat pernyataan kesanggupan
  • NPWP/rekening bank
  • KTP/KK pengurus
  • Fotokopi akta pendirian/SK Kemenkumham
  • Surat keterangan dari instansi pemerintah
  • Pakta integritas
  • Proposal kegiatan dan RAB

2. Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB

3.Seleksi dilakukan oleh Tim Kemendikbud

4.Penerima bantuan diumumkan melalui SK Penerima Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024

Jadwal pelaksanaan:

  • Pengumuman: 23 Januari 2024
  • Pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari - 16 April 2024
  • Seleksi administrasi: 16 April - 26 Mei 2024
  • Penilaian proposal: 27 Mei - 30 Juni 2024
  • Moderasi penilaian: 8-11 Juli 2024
  • Validasi: 16 Juli - 6 Agustus 2024
  • Pengumuman penerima bantuan: 9 Agustus 2024
  • Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024
  • Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024
  • Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024
  • Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024
  • Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan: 8 Oktober 2024

Informasi lebih lanjut: https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun