Mari kita dukung perubahan ini dengan aktif mengikuti kegiatan pengembangan diri dan meningkatkan kualitas diri sebagai guru madrasah.
Informasi lebih lanjut mengenai perubahan syarat pencairan TPG dapat diakses melalui website resmi Kemenag atau SIMPATIKA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!