Para guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) agar bersiap. Tahun 2025 mendatang, terdapat penambahan syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.
Perubahan tersebut terletak pada penambahan syarat baru untuk pengembangan diri guru. Mulai tahun 2024, guru madrasah wajib mengikuti minimal satu kegiatan pengembangan diri setiap semester, baik melalui pelatihan, seminar, workshop daring maupun luring, dengan minimal 20 JP.
Bukti keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri harus dilampirkan dan dicatat di SIMPATIKA. Hal ini menjadi syarat mutlak untuk pencairan TPG di tahun berikutnya.
Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru madrasah. Dengan mengikuti kegiatan pengembangan diri, diharapkan guru dapat memperkaya pengetahuan, keterampilan, dan wawasannya dalam bidang pendidikan.
Berikut beberapa poin penting terkait perubahan syarat pencairan TPG:
Guru madrasah wajib mengikuti minimal satu kegiatan pengembangan diri setiap semester.
Kegiatan pengembangan diri dapat berupa pelatihan, seminar, workshop daring maupun luring, dengan minimal 20 JP.
Bukti keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri harus dilampirkan dan dicatat di SIMPATIKA.
Ketentuan ini mulai berlaku di tahun 2024 untuk pencairan TPG di tahun 2025.
Bagi guru madrasah, perubahan ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas diri. Dengan mengikuti berbagai kegiatan pengembangan diri, guru madrasah dapat meningkatkan kemampuannya dalam mengajar dan memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta didik.
Bagi Kemenag, perubahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah secara keseluruhan. Dengan memiliki guru-guru yang profesional dan kompeten, diharapkan madrasah dapat menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan diminati oleh masyarakat.