Tidak ada halangan bagi siswa yang menyandang difabel untuk melanjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seseorang yang menyandang difabel dijamin undang-undang untuk bisa berkembang dan berprestasi melalui pendidikan di perguruan tinggi. Meskipun memiliki kekurangan, masih, banyak bakat dan kemampuan yang bisa diasah agar berprestasi dan bermanfaat. Â Pada dasarnya mereka juga mempunyai hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Bab III pasal 5 antara lain disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak: hidup; bebas dari stigma; privasi; keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; keolahragaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; Â
Hal itu dibuktikan oleh Lima siswa difabel netra dari MAN 2 Sleman yang berhasil lolos masuk PTN Â melalui jalur prestasi. Koordinator Bimbingan Konseling (BK), Isni Lestari menginformasikan bahwa ada lima siswa difabel, semua bisa diterima di PTN. "Kelima siswa difabel netra tersebut adalah Kuswantoro diterima di Universitas Negeri Yogyakarta jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB), Akbar Arianto Putra diterima di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Akbar Nugroho diterima di UIN Suka jurusan Bimbingan Konseling (BK), Luthfiyah diterima di UIN Suka jurusan Bimbingan Konseling dan Barokah diterima di Institut Seni Indonesia jurusan Teater, " Kata Isni , Selasa (27/07/2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H