Mohon tunggu...
Siman
Siman Mohon Tunggu... Guru - Tidak Ada Kata Terlambat untuk Belajar, Setiap Langkah adalah Ibadah

Guru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Semoga Bukan Diskriminasi, SS Email LTMPT Beredar di WAG

20 Februari 2022   14:00 Diperbarui: 20 Februari 2022   14:16 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Beberapa hari  yang lalu ada perbincangan bahkan bisa dibilang viral di WhatsApp Group (WAG). Pasalnya dalam WAG itu ada ScreenShot (SS) email yang di dalamnya tertulis  "Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT)". Kemudian SS itu menjadi bahan perbincangan guru-guru Madrasah Aliyah (MA).  Rupanya email itu merupakan balasan siswa yang mendaftar untuk mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dan pendaftar tersebut rupanya bukan dari sekolah SMA IPA tetapi mungkin dari salah satu siswa MA.  

Isi selengkapnya SS tersebut sebagai berikut, "Sesuai dengan Daftar PTN yang ada di laman https://ltmpt.ac.id/, prodi Keperawatan UNDIP hanya menerima lulusan SMA IPA.Salam," kemudian di bawahnya tertulis LEMBAGA TES MASUK PERGURUAN TINGGI (LTMPT) dan pada bagian bawah ditulskan alamat lengkapnya.

Mereka (para guru) tidak tahu persis alasan dari salah satu perguruan tinggi yang hanya menyebutkan "hanya menerima lulusan SMA IPA". Kemudian para guru MA bertanya-tanya dengan adanya kalimat tersebut. "Mengapa hanya menerima lulusan SMA IPA, bagaimana dengan MA IPA, bukankah MA itu telah diakaui undang-undang Sistem Pendidikan Nasional  tahun 2003 bahwa MA itu sederajad dengan SMA," isi tulisan dari salah satu peserta WAG tersebut. Bahkan ada yang mengatakan " ini diskriminasi,"

 Menyimak pembicaraan itu kemudian penulis mencari-cari dan  membuka lagi  Undang -- Undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Menurut UU tersebut madrasah dan lembaga pendidikan lainnya (persekolahan) semestinya mempunyai posisi dan kedudukan yang sama. Madrasah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Madrasah maupun sekolah sebagai lembaga pendidikan berfungsi sama untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Madrasah maupun sekolah dan lembaga lainnya yang sederajad mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pada Pasal 4 ayat (1) UU tersebut tertulis bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa

Dan pada bagian kedua Pasal 17 ayat (2) secara jelas disebutkan bahwa Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) atau bentuk lain sederajat.

Selanjutnya pada bagian ketiga pasal 18 ayat (3), disebutkan bahwa Pendidikan Menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.

Namun disayangkan, adanya SS yang beredar di WAG yang menyebutkan bahwa "Sesuai dengan Daftar PTN yang ada di laman ltmpt.ac.id, prodi Keperawatan UNDIP hanya menerima lulusan SMA IPA, " Apakah benar ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi?. Kalau memang bukan diskriminasi, seharusnya akan ditulis, "Sesuai dengan Daftar PTN yang ada di laman ltmpt.ac.id, prodi Keperawatan UNDIP hanya menerima lulusan SMA/MA IPA Salam," atau ada alasan lain, yang jelas penulis sendiri mengakui tidak mengetahui.

Tetapi menurut hemat saya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tersebut seharusnya tidak ada lagi diskriminasi oleh siapapun dalam bentuk apapun termasuk penerimaan mahasiswa baru yang diselenggarakan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi( LTMPT) tersebut. Karena kesamaan dan kesetaraan lembaga pendidikan madrasah dengan sekolah mensyaratkan perlakuan sama tanpa diskriminasi dari pemerintah, baik pendanaan, kesempatan dan perlakuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun