Mohon tunggu...
Silvi Syabaniyyah
Silvi Syabaniyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya menulis

Tetaplah menjadi diri sendiri tidak usah berpura" seperti yang lain

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rekonstruksi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. sudah tepatkah??

19 Desember 2021   14:38 Diperbarui: 19 Desember 2021   14:49 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Author: Silfi Auliatus Sya'baniyyah
  • Status: Mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum di salah satu Universitas di Jember

Ketegasan dan kepastian hukum wajib ada dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Agama dan negara telah mengatur secara rinci terkait tentang ketentuan pernikahan. Karena peristiwa pernikahan adalah perbuatan sakral bagi tiap perempuan dan laki-laki yang ingin hidup berumah tangga secara sakinah, mawaddah, dan warahmah. 

Melihat penjelasan tersebut maka pemerintah indonesia menanggapi dengan menerbitkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai jawaban legalitas negara atas kebutuhan masyarkat terkait dengan pernikahan. Sedangkan tujuan pernikahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 yakni " Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 juga telah dijelaskan bahwasannya batas usia perkawinan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) yaitu " perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan telah mencapai 16 tahun". Lebih lanjut alasanya yakni dikarenakan dalam pasal tersebut menuai argumentasi adanya diskriminasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan terkait batas usia perkawinan yang menimbulkan terbatasnya pemenuhan hak hak dasar sebagai warga negara ex: hak sipil, sosial dan ekonomi, serta pendidikan yang pada hakikatnya tidak boleh ada perbedaan berdasarkan gender. Selain itu mingkatnya kasus atas banyaknya pengajuan dispensasi kawin ke pengadilan, bohong umur, dan pernikahan dini terutama pada masyarakat pedesaan atau golongan menengah kebawah biasanya dengan alasan tertentu pada Undang undag sebelumnya. 

Maka dari itu, Berdasarkan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi yang implikasi nya terhdap UU No. 1 Tahun 1974 diubah menjadi UU. No. 16 Tahun 2019 dengan latar belakang yang diubah adalah pada pasal 7 ayat (1) yaitu batas minimal usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan berada pada umur 19 tahun. Alasan secara tak langsung yaitu dalam membina rumah tangga perlu adanya kedewasaan dan kerjasama suami istri agar memiliki emosi yang matang dalam menyikapi sebuah permasalahan , mampu memenuhi tuntutan sosial dan sebagainya. Namun efektivitas UU. No. 16 Tahun 2019 atas perubahan UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih tidak tepat. Karena apa? Karena dalam pasal 7 ayat (2) UU. No. 16 Tahun 2019 menyatakan apabila ada penyimpangan dari umur yang telah di tentukan pada pasal sebelumnya, boleh orang tua dari masing-masing pihak meminta dispensasi kepada pengadilan dengan suatu alasan yang mendesak dan bukti bukti pendukung yang mencukupi. Secara tidak langsung telah membuka kesempatan untuk melakukan pernikahan dibawah umur. 

Menurut saran saya untuk melindungi hak anak, UU No. 16 Tahun 2019 seharusnya juga bercermin pada aspek UU. No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Dimana anak adalah seorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah menikah. Kemudian untuk hal perkawinan yang melanggar umur 21 tahun yg telah disebutkan diatas pada Undang undang anak haruslah mendapat sanksi yang tegas Dan mengakomodir sanksi tersebut demi keadilan, kesejahteraan dan kemaslahatan hak-hak anak. 

Sekian opini yang dapat saya tuangkan. Apabila ada kesalahan penulisan ataupun subtansi isi diatas mohon maklum dan di maafkan🙏

Referensi:

- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

- UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun