Perihal
Sesuai dalam aturan perpajakan di Indonesia mengenai penarikan Pajak Penghasilan (PPh) baik secara pribadi maupun badan. PPh Pasal 24 ini dapat di khususkan bagi wajib pajak yang mendapat penghasilan dari Luar Negeri selama kurun waktu 1 tahun pajak. Sehingga pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan di Indonesia dapat dikurangi sesuai dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di Luar Negeri. Dengan ketentuan sesuai Pasal 2 UU 36/2008, untuk nilai kredit pajak Luar Negeri tidak lebih besar dari pada hutang pajak yang akan dibayar di Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi karena penghasilan yang diperoleh di Luar Negeri bisa jadi sudah terkena pajak oleh Negara tersebut.
Oleh karena itu, tidak semua jenis pajak yang dibayar di Luar Negeri bisa langsung untuk di kreditkan. Mengenai perhitungan besaran oajak yang bisa dikreditkan sudah tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan NO. 107/PMK.03/2017. PPh Pasal 24 ini juga sudah menentukan perhitungan pajak sesuai dengan sumber pendapatan yang didapatkan.
Untuk pelaksanaan pengkreditan pajak baik yang terutang maupun yang sudah dibayarkan di Luar Negeri, wajib pajak yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan hal-hal yang berkaitan lainnya.
Karena pada intinya PPh Pasal 24 merupakan Pasal yang mengatur jalannya pengkreditan pajak penghasilan Luar Negeri terhadap PPh terhutang yang ada di Indonesia, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pembebanan pajak ganda pada pihak wajib pajak karena adanya WPDN yang sudah dikenai PPh Luar Negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H