Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) dibuat resah dengan peraturan baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang membatasi jadwal kunjungan pasien fisioterapi. Hal ini menimbulkan dilema tersendiri di kalangan para pakar fisioterapi.Â
Di satu sisi, adanya kewajiban untuk memberikan layanan terbaik bagi para pasien, serta mengutamakan tindakan yang optimal untuk mempercepat proses penyembuhan. Namun di sisi lain, tujuan mulia ini tersandung aturan baru BPJS Kesehatan yang seolah memangkas dosis perawatan yang direkomendasikan bagi pasien.
Tidak hanya pemangkasan jumlah waktu kunjungan pasien saja yang membuat gerah para fisioterapis. Keharusan para pasien untuk berobat ke dokter rehabilitasi medik sebelum fisioterapi juga dinilai menghambat proses penyembuhan. Entah apa alasannya, BPJS Kesehatan menggabungkan dua ranah berbeda ini di bawah satu atap.
Muhammad Irfan selaku Sekretaris Jenderal IFI memaparkan, keharusan dalam memperoleh tindakan dari dokter rehabilitasi medik itu dinilai melanggar undang-undang. Pernyataan ini berdasar pada UU Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 57 butir pertama yang berbunyi, "Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional."
Sedangkan peraturan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan yang mengatur tindakan fisioterapi, dinilai tidak sesuai dengan standar pelayanan fisioterapi.Â
Contohnya saja, dalam kasus dimana pasien seharusnya menerima tindakan fisioterapi sebanyak tiga kali dalam sepekan, kini hanya dapat menerima dua kali dalam sepekan, sesuai batas maksimal yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ditambah lagi jika setelah mengunjungi dokter spesialis, pasien harus melalui dokter rehabilitasi medik terlebih dahulu, baru mendapat tindakan dari fisioterapis.
"Kalau dokter spesialis saraf menilai kondisi pasien sudah bagus atau sudah siap untuk mendapat layanan fisioterapi, seharusnya diperbolehkan untuk minta pelayanan fisioterapi," ungkap Irfan, Sabtu (28/7).
Irfan menambahkan, hal ini tidak sesuai dengan standar profesi fisioterapi, sebagaimana yang tercantum di dalam UU. Irfan menganggap fisioterapi kehilangan pilihan untuk memilih apa yang terbaik bagi pasien berdasarkan keilmuannya. "Pilihan dokter rehabilitasi medik itu pasti berbeda dengan standar kami. Kalau kami ikuti aturan BPJS, artinya kami melawan standar," sambung Irfan.
Selain UU Nomor 36 Tahun 2014, kewajiban untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar profesi juga diamanatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Nomor 44 Tahun 2009. Dilema antara melaksanakan amanat dalam UU atau mengikuti aturan main BPJS Kesehatan inilah yang memicu adanya kontroversi di balik peraturan baru yang diterbitkan BPPJS Kesehatan pada Rabu (25/7) lalu.
"Kalau saya melanggar standar, maka saya bekerja tidak dilindungi hukum. Sebaliknya, apabila kami mengikuti standar, nanti tidak akan diberi klaim oleh BPJS," tutur Irfan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H