Pada hari Minggu, 17 November 2024, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan sosialisasi tentang bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan fokus pembahasan mengenai marital rape atau pemerkosaan dalam pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dan dihadiri oleh warga setempat. Dalam acara ini, mahasiswa KKN menghadirkan Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., CLA, CMC, salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai narasumber.
Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang berbagai bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga. KDRT tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik seperti pemukulan, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis, kekerasan seksual, termasuk marital rape, serta kekerasan ekonomi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat menyadari bahwa meskipun terjadi dalam lingkup keluarga, tindakan kekerasan tetap dapat dilaporkan dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Selain itu, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami hak-hak individu yang dilindungi oleh undang-undang dan upaya hukum yang dapat diambil ketika mengalami atau menyaksikan KDRT.
Materi yang disampaikan oleh narasumber sangat informatif dan disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh peserta sosialisasi. Dr. Yovita menjelaskan secara detail mengenai jenis-jenis KDRT, sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dampak negatif KDRT terhadap korban, serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan dalam keluarga.
Antusiasme masyarakat terlihat jelas selama kegiatan berlangsung, terutama pada sesi tanya jawab. Banyak peserta yang aktif mengajukan pertanyaan terkait kasus KDRT yang sering terjadi dalam keluarga, seperti penyebab KDRT, cara melaporkan tindakan kekerasan, dan hak-hak korban dalam penyelesaian kasus hukum. Tidak hanya itu, warga juga saling berdiskusi dan berbagi pendapat mengenai cara mencegah KDRT agar tidak terjadi dalam keluarga maupun lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Wonorejo memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak hukum individu terkait KDRT. Sosialisasi ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk lebih berani mengambil tindakan jika mengalami atau menyaksikan kekerasan dalam keluarga, serta memahami jalur hukum yang bisa ditempuh. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis, di mana informasi yang disampaikan bisa diteruskan kepada lebih banyak orang di lingkungan sekitar.
Dengan pemahaman yang meningkat, diharapkan masyarakat Kelurahan Wonorejo lebih peduli terhadap isu KDRT dan dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, sehingga tercipta keluarga yang lebih sehat, aman, dan harmonis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H