Mohon tunggu...
Silvi Fatika Sari
Silvi Fatika Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS 17AGUSTUS 1945 SURABAYA

Saya adalah seorang mahasiswi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penafsiran Menurut Kitab Suci dan Norma pada Aturan Lingkungan Sekitar

17 November 2024   18:36 Diperbarui: 17 November 2024   18:41 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar tersebut menunjukkan spanduk berwarna merah dengan tulisan "DILARANG BERJUALAN DI DEPAN PORTAL & DEPAN RUMAH WARGA RT 3 / RW 9." Artinya, ada larangan untuk berjualan di lokasi tertentu demi menjaga ketertiban di sekitar area tersebut.

TAFSIRAN MENURUT KITAB SUCI AGAMA


1.Islam: Dalam ajaran Islam, salah satu prinsip yang ditekankan adalah menjaga hak dan kenyamanan orang lain. Larangan berjualan di tempat yang bisa mengganggu ketertiban warga sesuai dengan konsep "hak bertetangga" dalam Islam, yaitu untuk tidak menyebabkan kesulitan atau gangguan bagi tetangga.
2.Kristen: Dalam Kristen, nilai kasih dan perhatian kepada sesama sangat ditekankan. Larangan ini mencerminkan ajaran untuk saling menghormati dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, yang dapat dihubungkan dengan konsep "kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri."
3.Hindu: Dalam ajaran Hindu, konsep Dharma atau kewajiban moral meliputi penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan keseimbangan sosial. Larangan ini sesuai dengan prinsip menjaga keharmonisan dalam masyarakat dengan tidak mengganggu kenyamanan umum.
4.Buddha: Dalam Buddhisme, prinsip tidak menyebabkan penderitaan bagi orang lain sangat penting. Berjualan di tempat yang mungkin mengganggu kenyamanan orang lain tidak sejalan dengan prinsip ini, karena bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

TAFSIRAN MENURUT NORMA


Norma Kesopanan
Tidak berjualan di depan rumah warga mencerminkan sikap menghargai privasi dan kenyamanan tetangga, yang merupakan bagian dari norma kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Hukum
Jika larangan ini didukung oleh peraturan daerah atau kesepakatan warga setempat, maka ini mencerminkan norma hukum yang harus diikuti untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Norma Sosial
Dalam norma sosial, larangan ini mendorong perilaku yang sesuai dengan kesepakatan bersama dalam komunitas agar setiap anggota masyarakat merasa nyaman dan dihargai hak-haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun