Mohon tunggu...
Silviea Nur Wulandari
Silviea Nur Wulandari Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa Pendidikan Ekonomi di Universitas Negeri Jakarta yang energik dan bersemangat yang memiliki pengalaman kerja dan organisasi yang dapat bekerja sama dengan tim. Memiliki kemampuan berbicara di depan umum, inisiatif tinggi, berpikir kreatif, perhatian terhadap detail dan saat ini sedang mencari peluang baru di bidang manajemen aset sosial, spesialis media sosial, pemasaran digital, hubungan masyarakat, manajemen media sosial, dan pembuat konten.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Optimalisasi Dana Publik: Pembangunan IKN Hanya Gunakan 20% APBN, Berkah atau Bumerang Bagi Perekonomian Indonesia?

27 Desember 2023   11:09 Diperbarui: 27 Desember 2023   14:59 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah dengan proyek guna memindahkan Ibu Kota Negara yang dari Jakarta ke sebuah lokasi baru. Namun, seiring dengan perubahan ini, muncul pertanyaan besar tentang dampaknya pada perekonomian nasional. Apakah pembangunan Ibu Kota Negara ini akan membawa manfaat positif atau malah menimbulkan risiko yang signifikan?

"Banyak yang gagal paham, tidak 100 persen pembangunan IKN menggunakan APBN. Jadi yang digunakan hanya 20 persen, sisanya investasi dari swasta dan luar negeri," kata Gibran pada tayangan debat Cawapres 2024 (22/12/2023).

Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp29,4 triliun, dan pada tahun 2024, sebesar Rp40,6 triliun untuk pengembangan infrastruktur dasar Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jumlah total alokasi anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam penggunaan APBN dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp75,5 triliun. Rinciannya adalah realisasi anggaran sebesar Rp5,5 triliun pada tahun 2022, alokasi APBN pada tahun 2023 sebesar Rp29,4 triliun, dan proyeksi alokasi dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2024 mencapai Rp40,6 triliun.

Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan "Bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha atau KPBU, dan investasi swasta".

Dilansir dari website IKN, total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 466 triliun, dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  Rp 89,4 triliun. Sementara itu, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU dan sektor swasta mencapai Rp 253,4 triliun, BUMN serta BUMD sekitar Rp 123,2 triliun.

Penggabungan anggaran APBN dan investasi luar negeri dalam pembangunan IKN telah memberikan dampak positif yang terasa dalam perekonomian Indonesia. Dengan hanya menggunakan APBN sebesar 20 persen tidak membebani kas negara.

"Investasi asing dalam proyek IKN tetap diperlukan mengingat IKN akan menjadi kota dunia untuk semua", kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono.

Pemindahan ibu kota serta pembangunan IKN dapat meningkatkan daya tarik bagi investor asing. Investasi dari luar negeri dapat membawa modal baru, teknologi, dan pengetahuan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan sektor-sektor terkait, peningkatan produktivitas, dan diversifikasi ekonomi menjadi bukti nyata bahwa langkah ini merupakan strategi yang tepat.

Pemindahan Ibu Kota Negara adalah keputusan bersejarah yang memiliki potensi besar untuk mengubah perekonomian Indonesia. Namun, tantangan dan risiko juga harus diatasi dengan bijaksana. Dengan manajemen yang cermat dan transparan, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan bahwa pembangunan ini dapat menjadi pendorong positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun