Mohon tunggu...
Silvia Titalestari
Silvia Titalestari Mohon Tunggu... Lainnya - UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN

Mahasiswa Strata 1 UIN SMH Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika Pemasaran Islam

21 Desember 2021   21:22 Diperbarui: 21 Desember 2021   21:31 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemasaran yaitu rencana atau strategi yang di lakukan semaksimal mungkin dalam mempromosikan produk yang dilakukan oleh perusahaan atau diri sendiri (Pedagang) .  pemasaran sangat penting karena berfungsi sebagai penentu keberhasilan bisinis atau usaha. Sumber daya manusia yang berfungsi memasarkan haruslah mempunyai kemampuan yang kompeten karena mereka lah yang menawarkan produk kepada konsumen. terdapat prinsip - prinsip yang mengatur pemasaran, diantaranya:

  1. Ikhtiar, adalah suatu usaha atau bahkan pengorbanan yang dilakukan secara maksimal untuk mendapatkan apa yang diharapkan dan tak lupa diiringi dengan doa agar mendapat kemudahan serta ridha dari Allah SWT.
  2. Manfaat, yaitu kegunaan yang dapat dirasakan oleh semuanya, baik oleh pelaku ataupun konsumen mengenai produk yang dipasarkan
  3. Amanah dan Tanggung Jawab, yaitu memegang teguh kepercyaan yang telah diberikan, menepati janji yang diberikan serta bertanggung jawab penuhn atas produk yang dipasarkan. tidak ada unsur kebohongan atau melebih-lebihan dari keunggulan produk tersebut.
  4. Nasihat, ketika memasarkan produk saran dan peringatan perlu diberikan agar konsumen merasa terarah dan aman
  5. Keadilan, Dalam berbisnis adil merupakan hukum yang wajib. Baik adil terhadap apa yang seharusnya didapatkan  konsumen maupun hak dari pelaku pemasar.  hal ini tidak  hanya imbauan dari Allah SWT. Dalam semua aspek ekonomi islam  sikap adil termasuk diantara nilai-nila yang telah ditetapkan.  
  6. Kejujuran, ketika melakukan pemasaran harus benar-benar tidak melakukan tipu daya. sikap jujur adalah kunci utaman dari keberhasilan berbisnis. informasi yang diberikan mengenai produk harus sesuai dengan keadaan sebenarnya. tidak boleh adanya pengurangan atau dilebih lebihkan.
  7. Ikhlas dan Tulus, sikap ikhlas dan tulus harus dimilki oleh seseorang yang memasarkan produk. memiliki niat yang lurus tidak mempunyai itikad yang buruk atau merugikan orang lain.
  8. transparan atau keterbukaan, hal yang penting dalam pemasaran yaitu transparan atau keterbukaan. jujur dan terbuka antar sesama seperti karywan atau pemilik perusahaan, dari mulai hal terkecil atau terbesar pun tidak boleh ada yang ditutupi, apalagi dalam memasarkan produk keterbukaan kepada konsumen mengenai produk harus dilakukan.

Kedelapan pinsip tersebut merupakan langkah atau strategi dalam melaksanakan pemasaran. dalam pemasaran Islam tidak hanya prinsip yang mengatur didalamnya, terdapat aturan aturan yang harus dipenuhi dalam pemasaran, yaitu etika. 

Etika Merupakan petunjuk mengenai  baik--buruk, benar-salah serta  petunjuk tentang moral khususnya yang dilakukan melalui perilaku dan tindakan tindakan dengan penuh kesadaran berdasarkan pertimbangan pemikiran. Dalam islam, etika menjadi nilai - nilai dan landasan konsep ekonomi yang bersumber dari dasar agama yang menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan. nilai religius, beretika, realistis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan merupakan karasteristik islam dalam kegiatan pemasaran. 

Menurut Suarny amran, 2007 prinsip-prinsip etika berdasarkan pada:

  • Prinsip otonomi artinya keputusan yang di ambil beradasarkan kemampuan  dan tindakan berdasarkan tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas apa yang dilakukan.
  • Prinsip kejujuran artinya bahwa dalam melakukan bisnis/jual beli harus jujur, karena itu merupakan kunci dari keberhasilan
  • Prinsip keadilan, perlakuan yang adil adalah kewajiban yang harus dilakukan dalam berbisnis,hak yang diberikan adalah hak yang sesuai dengan masing - masing serta  tidak ada yang merasa dirugikan.
  • Prinsip saling menguntungkan artinya bahwa dalam berbisnis manfaat serta keuntungan bisa di rasakan oleh kedua belah pihak atau pun pihak lainnya .
  • Prinsip integrasi moral, menjaga nama baik perusahan dan diri sendiri (Pedagang) merupakan dasar dari berbisnis. Hal ini bertujuan untuk mendapat kepercayaan dan dapat menjadi perusahaan baik yang profesional.

Menurut Hermawan Kartajaya, (2006) seorang pemasar atau pedagang islam hendaknya memiliki akhlaq atau etika dalam aktifitas perdagangannya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Spiritual yang baik dalam pribadinya (taqwa).
  • Berkepribadian atau memiliki ahhlak yang baik dan simpatik (shiddiq).
  • dalam berbisnis melakukan sikap adil  (al-'adl).
  • Melayani nasabah dengan rendah hati  (khitmah).
  • tidak pernah ingkar atau selalu menepati janji dan tidak curang dalam berbisnis(tahfif).
  • Jujur dan terpercaya (amanah).
  • Tidak suka berburuk sangka atau bersuudzon.
  • Tidak suka menjelek-jelekkan.
  • Percaya diri atau selalu optimis dan tidak pernah putus asa dalam artian tidak berhenti untik ikhtiar .
  • Mampu mengambil pelajaran dari pengalaman.
  • Menentukan harga dengan adil dan sesuai.
  • Berkompetisi dengan sportif dan sehat.

Fungsi dari etika itu sendiri yaitu  sebagai petunjuk agar perdagangan umat muslim sesuai dengan aturan dan syariat Islam sehingga perusahaan atau diri sendiri (pedagang) tidak hanya mendapat keuntungan finansial semata tetapi keberkahan baik di dunia  maupun di akhirat oleh sebab itu etika menjadi komponen yang sangat penting dalam pemasaran Syariah.  

Demikian artikel pemasaran Islam, artikel ini ini ditujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Pemasaran Syariah dengan dosen pengampu Bpk Dr. Syaiful Bahri, S.Ag., M.M

Silvia Tita Lestari

Nim 191410034

Jurusan Ekonomi Syariah Kelas A 

Semester 5

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun