Mohon tunggu...
Silvia Sari
Silvia Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hallo saya silvia sari mahasiswa fakultas hukum dari universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Adanya Operasi Tangkap Tangan Bupati Sidoarjo

23 April 2024   22:24 Diperbarui: 24 April 2024   20:08 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono  serta Bendaharanya Siska Wati hingga ditetapkannya sebagai tersangka menjadikan acuan KPK dalam pengembangan perkara hingga mengarah kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

KPK mengarah pada Bupati Sidoarjo dikarenakan telah menerbitkan SK guna pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan memotong dan menerima uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo hingga mencapai nominal 2,7 miliar sebagai kerugian negara. Merujuk pada Pasal 3 UU Tipikor, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara....." maka sudah sepatutnya perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan wewenang, oleh karenanya penyidik KPK meningkatkan status tersangka pada Bupati Sidoarjo hingga munculnya Surat Panggilan sebagai Tersangka pada Bupati Sidoarjo yang pertama.

Namun, terhadap surat panggilan tersebut Bupati Sidoarjo tidak memenuhi pemeriksaannya dengan dalih sakit sebagaimana diketahui disampaikan melalui surat oleh kuasa hukumnya. Akan tetapi, dalam surat tersebut tidak menyebutkan secara jelas terkait kondisi sakit yang di derita dan butuh waktu berapa lama hingga dapat dikatakan pulih. Apabila merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka surat penundaan tersebut dapat di asumsikan sebagai bentuk awal dalam unsur yang dimaksud pada Pasal 21 UU Tipikor.

Dengan demikian, KPK memperingatkan kepada tersangka Bupati Sidoarjo melalui kuasa hukumnya hendak akan memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang kedua serta diperingatkan pula kepada yang bersangkutan untuk kooperatif, dalam hal ini termasuk kuasa hukum dan dokter rumah sakit yang menerbitkan surat yang dijadikan landasan kuasa hukum dalam penundaan pemeriksaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun