Mohon tunggu...
silvi armedia
silvi armedia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Mahasiswa Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Medan

Kupas tuntas Penikaman di Desa Rugemuk Dusun 2 Kecamatan Pantai Labu

13 Desember 2024   00:55 Diperbarui: 13 Desember 2024   00:56 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: mahasiswa uinsu
Sumber: mahasiswa uinsu

Rabu, 11 Desember 2024 mahasiswa uinsu melakukan kunjungan di RS. Haji Medan terhadap korban penikaman di Desa Rugemuk Dusun 2 kecamatan pantai labu. 

Anshari (39) mengalami penikaman senjata tajam Pada 5 Desember 2024 di bagian perut sebelah kanan hingga tembus ke paru-paru. Korban sempat dua kali ditikam namun yang pertama korban berhasil mengelak kemudian di penikaman kedua korban tidak berhasil mengelak hingga tembus sampai ke bagian paru-paru.

Setelah mengalami penikaman kereta korban (Supra X 125) dilarikan pelaku. Kemudian korban pergi ke Klinik terdekat untuk mencari pertolongan pertama. Luka korban sangat parah sehingga mengharuskan korban dirujuk ke RS. Haji Medan, 

Korban menjalani rawat inap dan segera dioperasi pada Sabtu malam minggu 7 Desember 2024. Namun pada sabtu Sorenya korban dipulangkan dari rumah sakit karena di nyatakan sudah sembuh. 

Setelah dipulangkan ke rumah, luka korban mengalami pembengkakan di bagian yang ditikam. Krban dilarikan ke RS kembali dan dibantu oleh keluarganya untuk mengurus perawatan RS karena luka yang parah di bagian paru parunya membiru. lalu keluarga korban mengalami kesulitan finansial. untuk itu keluarga korban membuka donasi untuk korban dengan Luka Serius di bagian paru-paru. 

Korban dan masyarakat lainnya ingin tindakan ini diproses oleh hukum. Bagi masyarakat yang ingin membantu, donasi dapat disalurkan melalui rekening berikut: Nomor Rekening:

5291-01-038460-53-1 (a.n. Safridayani)

Kontak: +62 895-3291-17806 (Ibu Fida)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Medan Selengkapnya
Lihat Medan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun