Politik Hukum Islam adalah suatu upaya kebijakan yang berlaku dalam hukum islam di dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu dengan menonjolkan perilaku yang berpatokan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan).Â
Menurut Mahfud MD, politik hukum islam adalah "Legal Policy" atau bisa disebut dengan garis (kebijakan) yang resmi mengenai hukum yang akan diberlakukan di masyarakat baik dengan perbuatan hukum yang baru maupun diganti dengan hukum yang lama, untuk mencapai tujuan Negara damai, aman dan sentosa.Â
Sesungguhnya di dalam politik hukum islam itu ada istilah yang disebut pranata hukum sebagai produk/pembuat dari bangsa itu sendiri. artinya bahwa hukum selalu berkaitan dengan yang namanya pilitik. Jadi, didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Â
Awalnya undang-undang ini tidak langsung dirumuskan begitu saja, jauh sebelum dibuatnya undang-undang perkawinan ini banyak sebuah lembaga/organisasi perempuan yang fokus dalam permsalahan perkawinan. Pada tahun 1930 berdirilah sebuah organisasi perempuan yang menentang adanya poligami dalam rumah tangga disebut dengan istri sedar.Â
Menurut istri sedar ini organisasi Perikatan Perhimpunan Istri Indonesia atau bisa disingkat dengan (PPII) yang dibangun atas dasar kesamaan sosial, agama dan masalah nasional tidak bisa mengatasi masalah poligami, sehingga istri sedar tidak ikut bergabung dengan organisasi (PPII) tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H