Mohon tunggu...
Silvia NazmaZahira
Silvia NazmaZahira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

konten kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah Sebagai Dasar Pengembangan Ekonomi Islam

30 Mei 2024   17:53 Diperbarui: 30 Mei 2024   18:14 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi islam dibangun atas dasar yang bersumber dari al-Qur'an dan hadist.  Islam menganjurkan adanya reformasi moral, sosial, ekonomi, dan institusional,  untuk  membantu  merealisasikan  tujuan-tujuan  syariah (maqashid syariah) yaitu: keadilan dan kesejahteraan. 

Sedangkang arti dari Maqashid syariah secara sederhana diartikan sebagai tujuan syariah.sedangkan secara istilah yaitu konsep dalam hukum islam yang merujuk pada tujuan dan maksud utama yang ingin dicapai oleh syariah (hukum islam). Secara harfiah, "maqashid" berarti tujuan atau maksud, dan "syariah" berarti hukum Islam. Oleh karena itu, Maqashid Syariah adalah tujuan utama yang menjadi landasan penerapan hukum Islam.

Maqashid syari'ah    menduduki   posisi     yang sangat penting   dalam merumuskan ekonomi syari'ah, menciptakan   produk-produk   perbankan dan   keuangan syari'ah serta kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh masyarakat. Maqashid syari'ah memainkan peran penting dalam pembentukan ekonomi syari'ah dan pembuatan produk perbankan dan keuangan syari'ah. 

Pengetahuan tentang maqashid syari'ah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul dalam kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah sangat penting untuk pembentukan kebijakan ekonomi makro (moneter, pajak, dan keuangan publik), serta untuk pembentukan produk perbankan dan keuangan syariah serta teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat penting untuk membuat peraturan untuk lembaga perbankan dan keuangan syariah.

Dalam  konteks  ekonomi,  maqashid  syariah  memiliki  peran ganda,  yaitu:  sebagai  alat  kontrol  sekaligus  alat  perekayasa  sosial untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.  Ia memberikan landasan filosofis yang rasional dari aktivitas ekonomi. Tanpa maqashid syariah, pemahaman  dan  praktik  ekonomi  Islam  akan  menjadi  sempit,  kaku, statis, dan lambat. 

Ekonomi Islam akan kehilangan spirit dan substansi syariahnya.  Tetapi  sebaliknya,  dengan  maqashid  syariah  ekonomi Islam  berkembang  elastis,  dinamis,  sesuai  dengan  karakter  syariah Islam yang bersifat universal dan relevan untuk segala ruang dan waktu

Maqashid syariah  berperan juga dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.Dengan demikian  secara aktivitas  ekonomi dan bisnis,di dalam Islam telah memberikan prinsip-prinsip secara umum  yang  harus mengerti dan dipahami,yaitu:

  • Prinsip   tidak   boleh   memakan   hartaorang lain secara batil
  • Prinsip saling rela, yakni  menghindari pemaksaan yang  menghilangkan  hak pilih seseorangdalam muamalah
  • Prinsip tidak mengandung praktek ekploitasi   dan saling merugikan yang membuat orang lain teraniaya

Dalam menyelesaikan suatu permasalahan terutama  dalam  kegiatan ekonomi, jika tidak ada suatu dalil dalam hukum di sini lah  peran maqashid syariah dibutuhkan, dimana magashid syariah merupakan wasilah untuk memahami nash-nash dalam Al-Quran dan untuk    memelihara kemaslahatan umat. Maqashid Syariah adalah sebuah hasil pemikiran berupa gagasan hukum islam, dimana islam diturunkan untuk kemaslahatan dan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu terutama dalam ekonomi islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun