Ekonomi islam dibangun atas dasar yang bersumber dari al-Qur'an dan hadist.  Islam menganjurkan adanya reformasi moral, sosial, ekonomi, dan institusional,  untuk  membantu  merealisasikan  tujuan-tujuan  syariah (maqashid syariah) yaitu: keadilan dan kesejahteraan.Â
Sedangkang arti dari Maqashid syariah secara sederhana diartikan sebagai tujuan syariah.sedangkan secara istilah yaitu konsep dalam hukum islam yang merujuk pada tujuan dan maksud utama yang ingin dicapai oleh syariah (hukum islam). Secara harfiah, "maqashid" berarti tujuan atau maksud, dan "syariah" berarti hukum Islam. Oleh karena itu, Maqashid Syariah adalah tujuan utama yang menjadi landasan penerapan hukum Islam.
Maqashid syari'ah   menduduki  posisi   yang sangat penting  dalam merumuskan ekonomi syari'ah, menciptakan  produk-produk  perbankan dan  keuangan syari'ah serta kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh masyarakat. Maqashid syari'ah memainkan peran penting dalam pembentukan ekonomi syari'ah dan pembuatan produk perbankan dan keuangan syari'ah.Â
Pengetahuan tentang maqashid syari'ah menjadi syarat utama dalam berijtihad untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul dalam kehidupan ekonomi dan keuangan yang terus berkembang. Maqashid syariah sangat penting untuk pembentukan kebijakan ekonomi makro (moneter, pajak, dan keuangan publik), serta untuk pembentukan produk perbankan dan keuangan syariah serta teori ekonomi mikro lainnya. Maqashid syariah juga sangat penting untuk membuat peraturan untuk lembaga perbankan dan keuangan syariah.
Dalam  konteks  ekonomi,  maqashid  syariah  memiliki  peran ganda,  yaitu:  sebagai  alat  kontrol  sekaligus  alat  perekayasa  sosial untuk mewujudkan kemaslahatan manusia.  Ia memberikan landasan filosofis yang rasional dari aktivitas ekonomi. Tanpa maqashid syariah, pemahaman  dan  praktik  ekonomi  Islam  akan  menjadi  sempit,  kaku, statis, dan lambat.Â
Ekonomi Islam akan kehilangan spirit dan substansi syariahnya.  Tetapi  sebaliknya,  dengan  maqashid  syariah  ekonomi Islam  berkembang  elastis,  dinamis,  sesuai  dengan  karakter  syariah Islam yang bersifat universal dan relevan untuk segala ruang dan waktu
Maqashid syariah  berperan juga dalam membuat regulasi perbankan dan lembaga keuangan syariah.Dengan demikian  secara aktivitas  ekonomi dan bisnis,di dalam Islam telah memberikan prinsip-prinsip secara umum  yang  harus mengerti dan dipahami,yaitu:
- Prinsip  tidak  boleh  memakan  hartaorang lain secara batil
- Prinsip saling rela, yakni  menghindari pemaksaan yang  menghilangkan  hak pilih seseorangdalam muamalah
- Prinsip tidak mengandung praktek ekploitasi  dan saling merugikan yang membuat orang lain teraniaya
Dalam menyelesaikan suatu permasalahan terutama  dalam  kegiatan ekonomi, jika tidak ada suatu dalil dalam hukum di sini lah  peran maqashid syariah dibutuhkan, dimana magashid syariah merupakan wasilah untuk memahami nash-nash dalam Al-Quran dan untuk   memelihara kemaslahatan umat. Maqashid Syariah adalah sebuah hasil pemikiran berupa gagasan hukum islam, dimana islam diturunkan untuk kemaslahatan dan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu terutama dalam ekonomi islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H