Halo semua!
Apa kabar? Saya berharap semoga kalian dalam keadaan sehat ya, sudah lama tidak menulis lagi di halaman kompasiana. Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang demokrasi dan KPU.
Berbicara tentang demokrasi, sampai saat ini demokrasi selalu menjadi topik perbincangan dalam berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi dan negara hukum. Salah satu ciri negara demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat.Â
Pernyataan tersebut tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara dimana warga negara memiliki hak, kewajiban, kedudukan, dan kekuasaan yang dalam menjalankan kehidupannya diharapkan dapat berpartisipasi terhadap kekuasaan negara.Â
Karena itu rakyat Indonesia berhak ikut serta dalam menjalankan negara serta berhak mengawasi jalannya kekuasaan lembaga negara baik secara langsung misalnya melalui ruang publik (public sphere) maupun melalui wakil-wakilnya yang telah dipilih secara adil dan jujur melalu pemilu, harapannya sistem pemerintahan yang dijalankan semata-mata hanya untuk kepentingan rakyat.Â
Sehingga tercipta sistem pemerintahan dalam negara yang berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat (from the people, by the people, to the people).
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Dalam Pasal 18 dan 19 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
a. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
h. mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
j. menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPU Kabupaten/Kota :
a. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
d. menerbitkan keputusan KPU kabupaten/kota untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan kali ini saya telah mewawancarai seseorang yang bekerja di KPU Sidoarjo, beliau bernama Pak Yogi Cahyo Purnomo. Beliau menduduki sub bagian divisi teknis dan hubungan partisipasi masyarakat.Â