Adapun tugas dari divisi teknis dan hubungan partisipasi masyarakat yakni mengumpulkan dan mengolah bahan teknis penyelenggaraan Pemilu dan proses administrasi dan verifikasi penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota, pengisian anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca Pemilu, penetapan daerah pemilihan dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, penyuluhan, bantuan, kerjasama antar lembaga, melaksanakan pelayanan informasi, serta pendidikan pemilih. Sehingga dari hal tersebut dilakukan analisis dan persiapan teknis penyelenggaraan Pemilu sehingga diharapkan target jumlah pemilih setiap tahun harus diatas pemilu tahun sebelumnya.
Adapun tugas lain dari divisi teknis dan hubungan partisipasi masyarakat yakni :
1. Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu
2. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye
3. menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye
4. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat, dan pelaksanaan pendidikan pemilih
5. Melakukan identifikasi kinerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
6. Mengiventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapakan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah
7. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
8. Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
9. Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu