Secara sederhana konsumen merupakan lawan dari produsen, menurut Philip Kotler konsumen merupakan semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dkonsumsi secara pribadi. Konsumen sendiri dibedakan menjadi dua yakni konsumen akhir dan konsumen antara.Â
Yang mana konsumen akhir merupakan konsumen yang mengkonsusmsi secara langsung produk yang telah di perolehnya. Jika kita mengacu pada badan pembinaan nasional (BPN) dapat dikatakan bahwa konsumen akhir merupakan konsumen akhir dari barang, digunakan untuk keperluan sendiri ataupun orang lain serta tidak untuk diperjual belikan atau diperdagangkan kembali.
 Adapun pengertian konsumen antara ialah konsumen yang memperoleh produk yang kemudian digunakan untuk memproduksi produk lainnya, misalnya distributor, agen ataupun pengecer. Perolehan barang dari konsumen antara melalui dua cara yaitu dengan membeli dan melalui hadiah ataupunwarisan.
Indonesia sebagai Negara hukum melindungi konsumennya, buktinya ialah dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Adapun hukum perlindungan konsumen merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah- kaidah yang mengatur dan melindungi kosumen dalam hubungan dan masalah penyediaan maupun penggunaan produk konsumen antara penyedia dan penggunaannya dalam kehidupan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H