Setelah beberapa waktu lalu ribuan kepala desa menyerbu Gedung DPR, banyak pro kontra dengan usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai masa jabatan kades.
Sebelumnya, dalam UU tersebut disebutkan bahwa kades memiliki masa jabatan 6 tahun dan bisa menjabat sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun begitu, banyak kepala desa yang merasa bahwa masa jabatan tersebut tidak cukup.
Alasannya menurut mereka, konflik pasca pemilu menyita banyak waktu sehingga mengurangi efektivitas kerja kepala desa. Banyaknya ketegangan antar kandidat yang terjadi menjadi akar masalahnya.
Akan tetapi, ditengah banyaknya tokoh politik yang mendukung wacana tersebut, mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan tegas menolak. Ia berpendapat bahwa masa jabatan kepala desa seharusnya diturunkan dari enam menjadi lima tahun.
"Kepala Desa harusnya justru diturunkan menjadi lima tahun, supaya disesuaikan dengan jadwal APBN, supaya anggaran dana desa itu lebih akuntabel. Karena dana desa itu juga diaudit oleh BPK," dikutip dari akun tiktok @klipfahri hamzah, Sabtu (21/01/2023).
Menurutnya, dengan penambahan masa jabatan kades akan berdampak pada pengelolaan dana desa.Â
Alih-alih menambah masa jabatan, Ia mengusulkan untuk menambah dana desa dengan masa jabatan yang lebih singkat yaitu 5 tahun. Hal ini Ia ungkapkan mengingat bahwa dana desa merupakan pemulihan untuk perekonomian nasional saat ini.
"Dengan mengalirkan dana desa ke daerah Perekonomian desa itu tumbuh," terangnya.
Selain itu, Fahri Hamzah juga menambahkan jika masa jabatan kades diperpanjang maka akan menyulitkan kandidat baru yang lebih cemat dan berpotensi untuk bersaing. Sementara dengan selama masa jabatan kades yang lama tersebut, akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan macam-macam.Â
"Tapi kalau dana desa dinaikkan sementara pemimpinnya justru diperpanjang, maka kesempatan mereka untuk melakukan penahanan terhadap dana desa semakin panjang. Bukan berarti mereka tidak akan kena dan gak akan ditangkap oleh polisi dan sebagainya. Tapi itu menjadi repot karena kita gak mau yang begitu terjadi," pungkasnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H