Mohon tunggu...
Silvia Indriani
Silvia Indriani Mohon Tunggu... -

metamorphosing

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Mudah "Memindahkan" Foto Menjadi Sketsa Wajah

21 September 2013   18:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:35 2430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13797606841336722516

Jika anda pernah melihat suatu sketsa wajah manusia yang sangat mirip dengan aslinya mungkin anda akan bertanya-tanya "Bagaimana mereka dapat melakukannya?" Mungkin anda akan membayangkan ribuan teknik yang rumit atau peralatan menggambar yang khusus saat melihat sketsa dengan detail yang bagus. Jika anda berpikir demikian, sebaiknya anda segera menyingkirkan hal-hal semacam itu dari pikiran anda karena sebenarnya anda hanya akan memerlukan selembar kertas HVS dan pensil 2B yang dapat anda temukan di semua toko buku untuk menggambar sebuah sketsa wajah yang bagus. Hal pertama yang harus anda ingat ketika hendak menggambar sketsa wajah adalah skala. Kita harus menyesuaikan antara skala foto dan skala gambar, karena ini akan menentukan apakah gambar kita bentuknya proporsional atau tidak. Terkadanng ketika kita menggambar, ada bagian yang lebih besar atau lebih kecil dari aslinya. Selanjutnya untuk mempermudah dalam menggambar, sebaiknya gambar sisi-sisinya terlebih dahulu, baru kemudian kita arsir untuk mendapatkan bayangannya, perhatikan juga arah cahaya yang datang sehingga gambar akan terlihat lebih realistis. Untuk membantu mendapat bayangan yang sesuai kita bisa mencoba menggosok arsiran dengan menggunakan tissu. yang terpenting adalah detail dari gambar tersebut agar terlihat lebih hidup. bagaimana? apakah anda masih menganggap bahwa membuat sketsa adalah hal yang mustahil bagi seseorang yang bukan seniman?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun