HUKUM DI INDONESIA
Tahukah Anda sistem hukum  yang ada di Indonesia ?
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". sehingga kita sebagai warga negara harus patuh terhadap hukum tersebut
Indonesia menganut sistem hukum demoksasi yaitu sistem hukum yang mana masyarakatnya memegang kekuasaan hukum tertinggi dan kepala negaranya dipimpin oleh seorang presidan.
Campur tangan rakyat bisa dilihat melalui pemilihan pemimpin dan wakilnya, yang mana seperti pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin. Rakyat berpartisipasi dalam menentukan pemimpin negara yang akan membawa masa depan Indonesia dan mewujudkan cita-cita bangsa.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum. Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
PRAKTIK HUKUM DI INDONESIA
Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yaitu sistem hukum islam, hukum barat, dan sistem hukum adat.
SISTEM HUKUM ISLAM
Sistem hukum di Indonesia yang pertama yaitu sistem hukum islam. hukum Islam di Indonesia adalah merupakan bahan dan unsur utama Hukum Nasional Indonesia (Dahlan et. al, 1996: 713)[1] ialah sistem hukum yang terbentuk dari proses penemuan, pengembangan dari sistem hukum yang telah ada sebelumnya yakni campuran dari hukum Adat, hukum Agama dan hukum Barat.
Hukum islam di indonesia tidak lepas dari sejarah kemerdekaan indonesia tentang keberadaan Piagam Jakarta yang berbunyi "dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" yang kemudian hari di ganti menjadi "ketuhanan yang maha esa"
keberadaan piagam jakarta memberikan gambaran bahwa indonesia menganut sistem hukum islam yang mana mayoritas penduduk islam, meskipun hal ini menunai kontroversi oleh pihak-pihak minoritas. namun untuk meredam hal tersebut, dengan semangat persatuan dan kesatuan menjadi hal tersebut terselesaikan dengan damai.
penerapan hukum islam di indonesia terlihat pada peradilan agama seperti pernikahan, warisan, wakar, dan perceraian.