Yang pertama, asas perdagangan didasarkan pada dagangannya, bukan komoditi seperti firman Allah dalam (Q.S Al-Baqarah:275). Dan yang kedua, perdagangan internasional mengikuti politik luar negeri islam.
 Islam memiliki sejumlah regulasi mengenai perdagangan internasional yang sangat kontras dengan perdagangan internasional, antara lain:
- Aktivitas perdagangan merupakan hal yang mubah.
- Seluruh barang yang halal pada dasarnya dapat diperniagakan ke negara lain.
- Hukum perdagangan internasional dalam islam didasarkan pada pemilik barang bukan asal barang. Â
- Pedagang dari negara nonislam yang memiliki perjanjian dengan negara islam, ketika memasuki wilayah negara islam akan diperlakukan sesuai isi perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak.
- Membolehkan perdagangan internasional dengan alasan sejalan dengan islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!