Mohon tunggu...
silvia
silvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Teknologi dalam Industri Makanan Halal Menciptakan Produk Sesuai dengan Prinsip Maslahah

17 Oktober 2023   01:00 Diperbarui: 17 Oktober 2023   01:48 523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gaya hidup halal selama ini  telah menjadi bagian dalam kehidupan muslim di Indonesia. Dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, menjadikan produk dan layanan halal memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Industri makanan halal telah mengalami perkembangan teknologi yang signifikan untuk memenuhi tuntutan konsumen yang semakin meningkat terhadap produk makanan halal.

beberapa inovasi teknologi dalam industri makanan halal di Indonesia sudah diterapkan di antara lain: 

  • yang pertama Menggunakan Sistem Identifikasi dan Pelacakan: Teknologi RFID (Radio-Frequency Identification) dan QR code digunakan untuk melacak dan mengidentifikasi bahan baku serta produk makanan halal dari awal hingga akhir rantai pasokan. Ini memungkinkan produsen dan konsumen untuk memverifikasi keaslian dan kehalalan produk. 
  • Yang kedua Aplikasi Pencarian Halal: Aplikasi seluler dan situs web telah dikembangkan untuk membantu konsumen menemukan produk makanan halal dengan mudah.
  • Yang ketiga Teknologi Pengolahan: Teknologi pemrosesan makanan telah berkembang untuk memastikan pemisahan yang tepat antara produk halal dan non-halal. 
  • Yang ke empat Sensor Keamanan Makanan: Teknologi sensor telah digunakan untuk memantau keamanan makanan secara real-time. 
  • Yang kelima Teknologi Pemantauan Sertifikasi: Sistem manajemen sertifikasi berbasis digital membantu produsen dan badan sertifikasi dalam memantau dan mengelola sertifikasi halal.
  • Yang ke enam Penggunaan Teknologi AI (Kecerdasan Buatan): Kecerdasan buatan digunakan untuk mengoptimalkan rantai pasokan, pemantauan kualitas, dan perencanaan produksi.
  • Yang ke tujuh Cetak 3D Makanan: Teknologi pencetakan 3D digunakan untuk mencetak makanan yang memenuhi persyaratan halal. Ini memungkinkan kustomisasi yang lebih besar dalam desain dan tekstur makanan.

Dan masih banyak lagi. Inovasi-inovasi ini membantu memastikan kehalalan produk makanan sekaligus meningkatkan efisiensi dalam industri makanan halal. Teknologi terus berkembang dan akan terus memainkan peran penting dalam memenuhi tuntutan konsumen dan mengoptimalkan proses produksi dalam industri makanan halal.

UMKM di Indonesia ini sudah menjual produk makanan yang sesuai dengan prinsip maslahah contohnya Madu Lokal Organik, Sari Buah Segar, Sereal Sarapan Sehat, Produk Kecap Fermentasi: Kecap yang diproduksi secara tradisional dengan fermentasi alami dan tanpa tambahan MSG. Keripik Sayuran, Kue Kering, Olahan Susu Lokal: Produk olahan susu seperti yogurt atau keju yang diproduksi dari susu lokal dan tanpa tambahan bahan kimia berbahaya. Teh Herbal Organik: Teh herbal alami tanpa tambahan pemanis buatan atau pewarna. Produk Daging Ayam Organik: Ayam yang dibesarkan secara organik tanpa antibiotik atau hormon pertumbuhan. Kacang Panggang.

Produk-produk di atas mencerminkan prinsip maslahah dengan memberikan manfaat yang lebih luas kepada konsumen dan lingkungan serta mempromosikan kualitas dan kesehatan. Makanan yang  halal tidak hanya memenuhi persyaratan agama, tetapi juga memberikan manfaat umum, menjaga kesehatan, dan memenuhi standar kualitas yang tinggi. Produk-produk semacam ini dapat menjadi pilihan menarik bagi UMKM yang ingin berfokus pada kebaikan dan kemanfaatan dalam bisnis mereka.

Dari Inovasi-inovasi di atas mencerminkan upaya industri makanan dalam memenuhi tuntutan konsumen yang semakin ketat terhadap produk makanan halal, sekaligus memanfaatkan teknologi terbaru untuk meningkatkan kualitas, keamanan, dan kenyamanan produk makanan halal yang sesuai dengan prinsip maslahah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun