Mohon tunggu...
Silvia Nida Sandira
Silvia Nida Sandira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patologi Sosial: Miras dan Judi Menurut Al Quran

15 Juni 2024   13:13 Diperbarui: 15 Juni 2024   13:25 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.images.search.yahoo.com/search/images;_ylt=AwrKFydrLm1mTb8WR0rLQwx.;_ylu=Y29sbwNzZzMEcG9zAzEEdnRpZAMEc2VjA3BpdnM-?p=foto+miras+dan+judi&fr2

Miras atau minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dan bersifat memabukkan bagi peminumnya. Perilaku meminum minuman keras adalah salah satu perilaku tercela karena memiliki dampak negatif yang signifikan, seperti merusak akal, daya ingat, dan organ tubuh, serta merugikan individu dan masyarakat.

Judi atau maysir adalah kegiatan antar individu maupun kelompok dalam bertaruh pada suatu peristiwa, di mana pihak yang satu diuntungkan sedangkan pihak yang lain dirugikan. Judi dilarang dalam agama Islam karena dapat menyebabkan dampak buruk bagi pelakunya, seperti kehilangan harta, membuat harta tidak berkah, dan menimbulkan sifat malas untuk bekerja.

Dalam pandangan Islam, baik minuman keras maupun judi dianggap sebagai perbuatan syaitan yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi manusia dari mengingat Allah dan sembahyang.

Al-Qur'an, sebagai pedoman hidup umat Islam, memberikan panduan yang jelas mengenai berbagai aspek kehidupan, termasuk perilaku yang dianggap sebagai patologi sosial seperti miras (minuman keras) dan judi. Dua surat dalam Al-Qur'an, yakni Surat Al-Baqarah ayat 219 dan Surat Al-Maidah ayat 90-91, secara spesifik menyoroti dampak negatif dari kedua perbuatan tersebut dan mengapa umat Islam harus menghindarinya.

Surat Al-Baqarah ayat 219:

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."

Surat Al-Maidah ayat 90-91:

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Analisis Ayat

Ayat-ayat tersebut memberikan pandangan mendalam mengenai dampak buruk miras dan judi serta alasan mengapa keduanya harus dijauhi:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun