Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Dalam Hukum Yang Hidup Pada Kehidupan Masyarakat khususnya Pada Cybercrime
Silvia Hermala Sagala, S.H
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
Jalan Dr. T Mansur No. 9, Padang Bulan, Medan"
Pembaharuan hukum pidana nasional merupakan sebuah proses perubahan atau penyempurnaan dalam sistem hukum pidana suatu negara. Tujuannya adalah sebagai jawaban berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat, teknologi, dan tuntutan keadilan. Dalam konteksnya, pembaharuan hukum pidana nasional juga berupaya untuk mencerminkan nilai dan aspirasi masyarakat serta berbagai perubahan sosial dan ekonomi. Mempersoalkan eksistensi hukum yang hidup di masyarakat pada pembaharuan hukum dalam perspektif yuridis maupun teoritis , bagaimana posisi hukum yang hidup dalam masyarakat pada pembaharuan hukum pidana dari perspektif teori, kemudian kontribusi dari hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembaharuan hukum pidana yang memperoleh justifikasi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional. Misalnya pembaharuan hukum pidana nasional dalam kehidupan bermasyarakat yaitu pengaturan cybercrime.
Dengan meningkatnya penggunaan internet dan teknologi informasi, hukum pidana perlu diperbarui untuk mengatasi tindakan kriminal di dunia maya seperti pencurian identitas, penipuan online, dan tindakan kejahatan komputer lainnya. Pembaruan hukum pidana nasional dalam bidang cybercrime biasanya dilakukan untuk mengatasi perkembangan teknologi dan ancaman keamanan yang terkait dengan dunia digital. Sebagian besar negara memiliki peraturan hukum yang mengatur cybercrime, namun rinciannya bervariasi dari satu negara tentunya berbeda dengan negara lain , misalnya saja United States , di Amerika serikat ada beberapa peraturan hukum federal yang mengatur cybercrime, termasuk computer Fraud and Abuse Act (CFAA) dan Electronic Communication Privacy Act (ECPA), European Union , di tingkat Uni Eropa sendiri ada regulasi dan direktif yang mengatur perlindungan data pribadi, keamanan jaringan dan Tindakan cybercrime
Di Indonesia sendiri undang – undang yang mengatur cybercrime adalah undang – undang informasi dan transaksi elektronik atau disebut sebagai UU ITE (Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik , yang mengatur berbarbagai aspek yang saling berkaitan dengan dunia maya termasuk tindakan cybercrime.
Beberapa upaya pembaharuan hukum pidana nasional yang memungkinkan untuk dilakukan :
1.Pengenalan dan pembaharuan undang – undang yang menkriminalisasikan Tindakan cybercrime seperti pencurian data , penipuan online dan serangan keamanan jaringan maupun computer
2.Pemberian hukuman yang sepadan dengan kejahatan cybercrime, termasuk denda yang signifikan dan hukuman pidana penjara bagi pelaku yang melanggar
3.Pembentukan badan penegak hukum khusus yang terlatih untuk menangani kasus cybercrime dan mengumpulkan bukti digital
4.Kolaborasi dengan negara – negara lain dalam penegakan hukum lintas batas untuk mengatasu pelaku cybercrime yang beroprasi dari luar negara
5.Perlindungan privasi dan keamanan data yang lebih kuat bagi warga negara, termasuk pengaturan yang mengharuskan perusahaan untuk melaporkan apabila adanya pelanggaran data
6.Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang sebuah resiko cybercrime dan cara menlindugi data diri secara online
Pembaharuan hukum pidana nasional sebaiknya melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk ahli hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan-perubahan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta menjaga prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Menggambarkan dengan jelas apa yang dianggap sebagai Tindakan cybercrime, menetapkan hukum yang sesuai dengan jenis kejahatan cybercrime, memberikan kewenangan dan sumberdaya yang cukup bagi para penegak hukum , dan juga pembaharuan hukum pidana nasional dalam bidang cybercrime yang harus mengikuti perkembangan teknologi dan tren kejahatan yang sering muncul dalam dunia digital. Dengan demikian, peraturan harus fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perubahan tersebut untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam dunia maya