Potensi Ancaman Bencana di Indonesia
Indonesia termasuk negara dengan potensi bencana yang tinggi dilihat dari letak geografisnya yang berada di daerah khatulistiwa dengan berbagai morfologi (seperti daratan, lautan sampai pegunungan tinggi) karena adanya aktivitas pergerakan lempeng tektonik aktif di sekitar perairan Indonesia yang diantaranya adalah lempeng Eurasia, Australia, dan lempeng dasar Samudera Hindia dan Pasifik. Karena pergerakan lempeng tektonik tersebut menyebabkan terbentuknya jalur gempa bumi, rangkaian gunung api aktif serta patahan-patahan geologi yang merupakan zona rawan bencana gempa bumi dan tanah longsor.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No 24/2007). Beberapa potensi bencana yang ada di Indonesia antara lain yaitu gempa bumi, gunung meletus, tsunami, banjir, tanah longsor, angin topan, kebakaran, wabah penyakit.
Manajemen Bencana
Menyadari potensi bahaya yang ada di sekitar, mendorong kita untuk mempersiapkan diri, keluarga, dan masyarakat agar dapar mengantisipasi ancaman dan meminimalisir korban dan kerusakan yang diakibatkan oleh bencana. Berikut 3 aspek mendasar dalam manajemen bencana :
- Respons terhadap bencana
- Kesiapsiagaan menghadapi bencana, dan
- Minimisasi (mitigasi) efek bencana
Ketiga aspek manajemen bencana tersebut bersesuaian dengan fase-fase dalam apa yang disebut “siklus bencana”.
Lalu kegiatan apa saja yang dapat dilakukan pada tiap fase siklus bencana ?
1. Pra Bencana
- Pencegahan (prevention) : Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana atau jika mungkin meniadakan bahaya. Misalnya: melarang pembakaran hutan dalam perladangan, dan melarang penambangan batu di daerah yang curam.
- Mitigasi (Mitigation) : Upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU No 24/2007). Bentuk mitigasi: Mitigasi struktural : membuat check dam (bangunan pengendali banjir), bendungan, tanggul sungai, rumah tahan gempa, dan lain-lain, dan Mitigasi non struktural : perundang-undangan, pelatihan, dan lain-lain
- Kesiapan (preparedness) : Kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Langkah langkah kesiapan tersebut dilakukan sebelum peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi. Misalnya: penyiapan lokasi evakuasi, rencana kontijensi, dan sosialisasi peraturan/pedoman penanggulangan bencana.
- Peringatan dini (early warning) : Upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Pemberian peringatan dini harus: menjangkau masyarakat (accessible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), dan bersifat resmi (official)
2. Tahap Saat Bencana
- Tanggap darurat (response) : kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban maupun harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
- Bantuan darurat (relief) : upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa: pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan air bersih.
3. Tahap Pasca Bencana
- Pemulihan (recovery) : Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Upaya yang dilakukan adalah memperbaiki (rekonstruksi) prasarana dan sarana dari pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar, puskesmas, dan lain-lain).
- Rehabilitasi (rehabilitation) : Upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting dan menghidupkan kembali roda perekonomian.
- Rekonstruksi (reconstruction) : Program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik,sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumya.
Peran Media Massa