Mohon tunggu...
Silvester Deniharsidi
Silvester Deniharsidi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tinggal di Labuan Bajo

Tertarik pada isu-isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebutuhan Ruang Publik di Kota Premium Labuan Bajo

15 Juli 2022   17:59 Diperbarui: 15 Juli 2022   18:10 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebutuhan Ruang Publik di Kota Premium Labuan Bajo

Pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pengembangan 10 Destinasi Wisata Prioritas atau yang disebut "10 Bali Baru". Satu kesepuluh destinasi tersebut adalah Labuan Bajo. Pada tahun 2019 dikerucutkan menjadi empat Destinasi Pariwisata Super Prioritas yakni Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, dan Mandalika

Ada empat (4) obyek wisata yang dikembangkan saat ini di Labuan Bajo, yakni; Taman Nasional Komodo Pulau Komodo-Pulau Rinca, Goa Batu Cermin dan Puncak Waringin. Untuk mendukung keempat destinasi tersebut, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan berbagai penataan kawasan dengan memperluas Bandara Internasional Komodo serta memperpanjang runway yang ada. Menata Kawasan Puncak Waringin dijadikan pusat handicraft di Labuan Bajo. Pelabuhan untuk kontainer dipindahkan ke tempat lain. Pelabuhan Bajo hanya fokus untuk penumpang phinisi, yacht, dan cruise. Untuk fasilitas jalan akan dilebarkan. Semua ini bertujuan agar Labuan Bajo sebagai segmentasi premium yakni pengembagan destinasi yang berkualitas dan unik sehingga dapat menghadirkan pengalaman yang otentik dan prima. Konsep destinasi premium memiliki basis pada pengembangan eco-heritage, marine, dan cultural landscape dengan pehitungan proyeksi yang lebih jelas.

Selain menetapkan Labuan Bajo sebagai kawasan strategis nasional, Pemerintah Pusat juga menetapkan kawasan Tanah Naga di Lembor Selatan dan Tanah Mori di Kecamatan Komodo sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Luas lahan di Tanah Naga sebanyak 260 hektar dan luas tanah di Tanah Mori seluas 300 hektar. lahan di Tanah Mori sendiri kurang lebih mencapai 300 hektare. Di atas tanah itu nantinya akan dibangun sejumlah fasilitas pendukung sebagai persiapan untuk KTT G-20 dan ASEAN Summit pada 2023. Untuk mendukung pelaksanaan KTT G-20, Pemerintah Pusat melakukan perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 32 km dengan lebar 23 meter sepanjang Labuan Bajo sampai Golo Mori. Pemerintah Pusat juga akan membangun akses pada daerah-daerah sekitarnya, khususnya di wilayah selatan; Ceremba-Paku-dll.

Di tengah gencarnya pengembangan pariwisata di Labuan Bajo, salah satu persoalan yang masih belum disiapkan dan semestinya hal itu harus tersedia adalah ruang publik bagi masyarakat Labuan Bajo sendiri. Pengembangan pariwisata tentu merupakan program yang sangat besar manfaatnya karena membawa keuntungan tidak hanya bagi wisatawan tetapi juga membawa keuntungan bagi masyarakat setempat. Namun, kemajuan di bidang pariwisata saat ini tidak didukung dengan pengembangan ruang publik bagi masyarakat Labuan Bajo sendiri. Tempat-tempa obyek pariwisata bukanlah ruang publik yang memiliki teritori publik. Tempat-tempat pariwisata yang tersedia memang terbuka untuk umum, namun tidak semua orang dapat menikmatinya karena untuk menikmati tempat-tempat pariwisata tersebut membutuhkan biaya yang relatif mahal. Bagi mereka yang tidak memiliki dana yang cukup, mereka tidak akan dapat menikmati tempat-tempat wisata yang ada.

Ruang publik yang dimaksud adalah suatu ruang yang berfungsi sebagai tempat dimana masyarakat dapat melakukan  kegiatan-kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya. Ruang publik itu bercirikan inklusiv, yakni menjadi tempat berinterkasi bagi semua kalangan masyarakat; laki-laki, perempuan, tua, muda, sendirian-berkelompok, kaya-miskin, penyandang disabilitas dan dari berbagai profesi masyarakat yang ada dalam kota. Ruang ini dapat diakses dengan mudah, walaupun ada beberapa aturan yang harus dipatuhi tetapi tetap dengan prinsip dapat diakses dan terbuka bagi semua kalangan. Karenanya ruang publik itu adalah area komunikasi, tempat kencan, tempat apresiasi dan rekreasi, area komersial, pedagang kaki lima, tempat demo mengemukakan pendapat dan sebagainya. Penyediaan ruang publik merupakan faktor penting untuk membuat ruang kota menjadi hidup (lifely) (Krier.R, 1979)

Kota Labuan Bajo memiliki potensi ruang publik yang banyak, yang kalau dirancang dan dikelola dengan baik akan memenuhi kebutuhan ruang publik masyarakat Labuan Bajo.  Potensi yang ada misalnya wilayah pantai yang membentang di sisi utara, tanah-tanah milik Pemerintah Daerah yang jumlahnya masih sangat luas di sekitar wilayah perkotaan, lapangan umum sepak bola yang berada bersebelahan dengan obyek wisata Gua Batu Cermin dan jalan-jalan di pesisir yang sudah diperbaikai oleh Pemerintah Pusat. Dapat pula diperkuat dengan ruang-ruang milik lembaga agama seperti gereja, masjid dan lembaga pendidikan yang memiliki ruang hijau yang cukup luas.

Di pesisir pantai utara kota Labuan Bajo memiliki beberapa area yang dapat dikembangkan menjadi ruang publik antara lain Pantai Klumpang, Pantai Wae Rana, dan Pantai Pede. Pantai-pantai tersebut sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berekreasi seperti berenang, makan bersama, berkumpul dan bermain bersama. Namun pemanfaatan ini belum menjamin keberlanjutannya karena belum terbangunnya akses ke pantai-pantai tersebut. Saat ini, masyarakat yang hendak berekreasi di pantai-pantai tersebut harus melewati properti (tanah milik) pribadi. Dimana suatu saat pemilik properti (tanah) akan membangun atau memagar tanahnya. Hal ini akan menyebabkan masyarakat tidak dapat lagi mengakses pantai. Persoalan yang sering terjadi adalah masih ada pelaku usaha (pemilik hotel/pemilik tanah) yang di dekat pantai melarang masyarakat untuk melewati properti milik mereka. Hal ini seringkali memicu pertengkaran antara para pemilik usaha yang ada di dekat pantai dengan masyarakat umum yang hendak menikmati pantai.

Pemanfaatan pantai untuk ruang publik ke depan masih menyimpan persoalan sepanjang belum adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah Manggarai Barat untuk benar-benar menegakan garis sempadan pantai dan tersedianya akses (jalan) umum ke pantai-pantai yang ada. Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat perlu membuka akses seperti jalan atau setapak dan tempat-tempat parkir di sekitar wilayah pantai. Pantai-pantai yang ada juga masih belum dikelola dengan baik. Sampah-sampah masih berserakan. Masyarakat yang menikmati pantai masih memiliki kesadaran yang rendah untuk menjaga kebersihan lingkungan pantai yang mereka nikmati.

Area pantai yang sudah dikembangkan untuk ruang publik adalah Pantai Kampung Air, tepatnya di Pelabuhan Pelayaran Niaga (PELNI) yang sekarang telah dibangun waterfront. Ini menjadi ikon baru Kota Labuan Bajo. Waterfront ini berfungsi sebagai area publik seperti wisata keluarga, kuliner, jalan-jalan dan tempat pelaksanaan event-event besar. Waterfront ini menjadi salah satu contoh ketersediaan ruang publik. Namun, hal ini belumlah cukup untuk memenuhi kebutuhan ruang publik penduduk kota Labuan Bajo pada masa yang akan datang.

Selain wanterfront yang sudah dibangun, potensi lain yang dapat dikembangkan adalah pemanfaatan tanah-tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat untuk taman umum dan tempat bermain. Lokasi-lokasi yang masih kosong dapat dikelola untuk menjadi taman umum. Sebagai contoh misalnya di Kota Surabaya ada Taman Bungkul. Taman ini dulunya tidak tertata. Saat ini, Taman Bungkul Surabaya telah berubah menjadi tempat wisata bagi penduduk Kota Surabaya. Taman kota itu akan menyediakan jalan pedestrian yang menghubungkan antara tempat rekreasi dan ruang terbuka, yang dipenuhi dengan taman dan penghijauan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun