Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekolah, Sobambowo Buulolo, meminta Polda Sumut dapat menarik kasus penganiayaan terhadap kliennya, yang dilakukan adik kandung dan keponakan Wali Kota Gunung Sitoli.
Direktur LBH Sekolah, Sobambowo menilai, penyidikan yang dilakukan Polres Nias sudah tidak fair dan terkesan diragukan netralitasnya. Hal ini dikarenakan, kliennya Yasmin Laia yang melaporkan penganiayaan yang dilakukan Satilia Lase (adik Walikota Gunung Sitoli-red) pada tanggal 15 Maret 2012 lalu, berbalik arah.
Kini, justru Yasmin Laia yang dijadikan tersangka atas laporan Dedy Setiawan Zebua, yang notabene adalah anak Satilia Lase, yang melapor ke polres Nias, tertanggal 16 Maret 2012.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Sekolah, Sobambaowo Buulolo, dan tertuang dalam press release yang ditandatanganinya, Selasa (6/6) lalu di Mapoldasu.
Menurut Sabambowo, kronologis peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Maret 2012. Saar itu, kliennya Yasmin Laia bersama suaminya Supartono, selaku penerima kuasa pihak perusahaan pembiayaan konsumen PT Verene M Tbk, mendatangi rumah Satilia Lase, oknum Guru PNS.
Kedatangan suami istri ini adalah untuk mempertanyakan tunggakan cicilan mobil BK 1701 XF yang sudah hampir tujubelas bulan tidak dibayar oleh Satilia Lase. "Namun setibanya di rumah Satilia Lase yang berada di Jalan MH. Hatta Gunungsitoli, Nias, mereka justru mendapat penganiayaan dan ancaman dari keluarga Satilia Lase," terang Sabambowo, mantan Anggota DPRD Sumut ini, hari ini.
Mendapat penganiayaan dan ancaman tersebut, kliennya melaporkan peristiwa penganiayaan dengan surat laporan No LP/123/III/NS. "Besoknya, klien kita justru dilaporkan balik oleh anak Satilia Lase, dengan tuduhan penganiayaan dan perampasan," tambahnya.
Anehnya, menanggapi laporan keponakan Walikota Nias ini, pihak Kepolisian dengan cepat meresponya. "Tanggal 5 April 2012, Polres Nias langsung menetapkan status tersangka pada klien saya. Sementara, terhadap laporan klien saya, disebut polisi tidak cukup bukti," ungkap Subambowo
Dengan Alasan itulah, lanjut Sumbambowo, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Wisjnu Amat Sastro agar dapat mengambil alih penyidikan kasus kliennya tersebut.
"Ini sudah terkesan diintervensi kekuasaan penguasa setempat," katanya, sembari menyampaikan, bahwa dirinya telah melayangkan surat permohonan perlindungan ke Kapolda Sumut pada tanggal 14 Mei 2012 yang lalu.
"Saya sudah tanyakan ke Staf Irwasda mengenai permohonan kami untuk dilimpahkan kasusnya ke Polda. Tapi, jawaban staf Irwasda, belum ada klarifikasi/jawaban dari Polres Nias," tandas Subambowo.
Terpisah, Kapolres Nias, AKBP. Mardiaz, yang dihubungi melalui selularnya membantah tudingan bahwa pihaknya tidak netral dalam melakukan penyidikan kasus ini. Selain itu, Mardiaz juga membantah adanya menolak laporan Yasmin Laia, karena tidak cukup bukti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H