Gaji Guru Honerer bisa dibilang jauh dari kata layak dan dam sangat rendah dibandingkan dengan mereka yang berstatus PNS. Apalagi gaji guru SD honorer umumnya yang dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar. Selain upah minim, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan seperti PNS karena tidak ada kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal-hal tersebut.
Guru adalah seorang tenaga pendidik professional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik dan menjadi sani tauladan bagi setiap murid-muridnya dan juga menjadi keteladanan orang tua yang diestafetkan untuk mendidik anak-anak itu di tangan guru.Â
Guru Honorer adalah pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji di bawah standar UMR. Meskipun mereka dituntun untuk memberikan materi-materi dasar pendidikan, akan tetapi gajinya sangat miris dan tergolong tidak layak. Padahal tugas guru honorer sama saja dengan guru PNS. Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan di sekolah sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintahan. Yang membedakan keduanya hanyalah soal kesejahteraan saja. Taukah anda berapa gaji guru honerer?.
Menurut dari salah satu guru honorer di Kabupaten Sukabumi, "Gaji guru SD honorer tergantung jumlah siswa, dikarenakan sumber gaji guru honorer bersumber dari dana BOS, pada umumnya gaji guru honorer di tingkat SD berkisaran Rp300 ribu -- Rp700 ribu per bulan. Sedangkan untuk guru honorer tingkat SMP berkisaran Rp900 ribu -- Rp1 juta per bulan, sumber gajinya pun sama dengan SD dari dana BOS. Untuk tingkat SMA lumayan besar dikarenakan sumber dananya dari pemerintah Provinsi kisaran Rp2,1 juta per bulan (untuk honor murni)".
Sedangkan untuk gaji guru PNS SD adalah sebagai berikut.
Gaji guru untuk PNS Golongan I (Juru), golongan IA saja sudah berada di rentang Rp 1.260.800 -Rp 2.335.800, sementara untuk golongan ID berada di rentang Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Untuk Guru PNS Golongan II (Pengatur), golongan IIA berada di rentang Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 dan golongan paling tinggi yakni IID berada di kisaran Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Sementara Guru PNS Golongan III (Penata) untuk golongan IIIA sudah di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 dan golongan tertingginya untuk ini berada di Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Terakhir, Guru PNS Golongan IV (Pembina) yang berpangkat IVA sudah di kisaran Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 dan pangkat tertinggi yakni IVE berada di Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Untuk tingkat SMP.
Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.Â