Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam yang mengatur kegiatan usaha koperasi.Â
Dengan menggunakan alat investasi yang sesuai dengan syariah Islam, lembaga keuangan menginvestasikan dana yang disimpan di bank atau koperasi syariah (dana milik pemilik lembaga keuangan dan dana rekening investasi) sesuai dengan prinsip syariah. Investasi tersebut sesuai dengan syariah Islam, yang meliputi akad Salam, Istihna, Murabahah, Ijarah, Musyarakah, Mudharabah, dan istishna.Â
Ciri khas lembaga keuangan syariah dan landasan beroperasinya lembaga keuangan syariah secara keseluruhan adalah penyaluran dana yang sesuai dengan prinsip bagi hasil (Timami, 2013).Â
Mohon, hukum syariah ini didasarkan pada prinsip-prinsip al-mudharabah. Dalam hal ini, lembaga keuangan Islam akan bertindak sebagai mitra antara orang yang memiliki terlalu banyak uang dan terlalu sedikit uang.Â
Penabung institusional akan menjadi pengelola dana (mudharib), dan penabung akan menjadi pemilik uang (shahibul maal). Akad mudharabah antara keduanya mengatur pembagian keuntungan dan pemangku kepentingan. Karena lembaga keuangan Islam pada dasarnya menjalankan fungsi yang sama dengan lembaga keuangan konvensional, lembaga keuangan Islam mengikuti prinsip pengaturan dan pengawasan umum yang sama dengan lembaga keuangan konvensional.
Namun, operasional lembaga keuangan syariah berbeda secara mendasar dalam hal-hal berikut:
- Perlunya jaminan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan akan mematuhi syariah
- Perbedaan karakteristik operasional, khususnya larangan bunga dan prinsip bagi hasil.
Penetapan nisbah bagi hasil lembaga keuangan Masih banyak syariah yang hanya mengutamakan keuntungan tanpa memperhitungkan kerugian nasabah. Jika lembaga keuangan syariah ingin mengedepankan prinsip keadilan dan kerjasama dalam menjalankan bisnis, serta baik dalam memperoleh keuntungan dan menghadapi risiko, sebaiknya mengedepankan sistem profit and loss sharing (atau profit and risk sharing). Prinsip dasar Pembagian prinsip bagi hasil adalah laba bersih, atau laba kotor setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait dengan pembiayaan mudharabah.
Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPPS) BMT NU merupakan salah satu lembaga keuangan yang menganut prinsip syariah atau bagi hasil. Kopersai Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpan pinjam dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, sedekah, dan wakaf. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Yang Menyimpan Pinjam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H