Mohon tunggu...
Silvani
Silvani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya seorang mahasiswa semester 5 di salah satu perguruan tinggi negri di Kalimantan Tengah. Saya mengambil program studi ekonomi, oleh karna itu tulisan yang saya tulis kemungkinan besar akan mengandung unsur ekonomi.

Meski saya mengambil program studi ekonomi, minat saya terkait menulis tidak saya hilangkan begitu saja, Sejak SMA saya giat mengkuti beberapa ajang lomba menulis dan berhasil memenangkan beberapanya pula. Oleh sebab itu, hobby saya tidak begitu saja saya hilangkan dan akan trus saya asah untuk menulis hal hal yang menurut saya bagus untuk saya bagikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berikut Hukum dan Layanan di Bank Syariah. Simak Bersama, Yuk!

28 Maret 2023   02:23 Diperbarui: 28 Maret 2023   02:27 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Bank Islam dan Bank Islam tidak sama secara akademis. Syariah dan Islam bukanlah hal yang sama. The Encyclopedia of Islam menegaskan bahwa Islam adalah agama yang dipimpin oleh Allah swt. terungkap. melalui utusannya, Muhammad SAW, yang ajarannya terdapat dalam kitab suci Alquran dan As-Sunnah sebagai perintah, larangan, dan petunjuk untuk kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat. 1 Namun demikian, istilah Semuanya Allah swt. diciptakan disebut sebagai "syariah." terhadap Nabi berupa wahyu dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Namun secara teknis, pengertian "Bank Islam" dan "Bank Syariah" adalah sama; Namun, tampaknya semua orang setuju dengan penggunaan istilah "Bank". Pendirian bank syariah ditegaskan dalam Bab I Pasal I Angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

   Alasan sahnya perbankan syariah dimulai dari PP No. 7/92 hanya mengatur perbankan konvensional; Bank syariah sendiri menggunakan undang-undang sebagai landasan hukum sistem operasinya, dan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 1992 mengatur bank berdasarkan bagi hasil. Selain itu, Undang-undang Nomor 7 telah diubah, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menjadi landasan hukum bank syariah: Undang-Undang Nomor 3 angka 3 pasal 1 Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum adalah salah satu yang menawarkan jasa lalu lintas pembayaran dan melakukan usaha secara konvensional atau sesuai dengan prinsip syariah. Akibat adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 bank umum dapat beroperasi:

  • System konvensional
  • Sistem syariah
  • Sistem konvensional dan cabang syariah

   Hanya ada tiga produk penggalangan dana yang tersedia di perbankan:

  • Giro
  • Tabungan
  • Deposito

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun