Pembiayaan secara umum merupakan penyediaan uang atau tagihan yang ada berdasarkan kesepakatan antara 2 pihak atau lebih dalam jangka waktu yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.
Dalam sektor perbankan biasanya bank melakukan pembiayaan kepada nasabah dengan penagihan pembayaran dalam waktu yang sudah disepakati bersama sebelumnya. Nasabah akan menandatangani surat diatas materai guna menjaga kepercayaan pihak bank dalam penagihan pasca pembiayaan yang dilakukan oleh bank.
Karena bertujuan untuk meringankan satu sama lain, pembiayaan atau peminjaman sangat dianjurkan dalam Islam itu sendiri. Secara rinci disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 2 ayat 245: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan"
Bank syariah memberikan pembiayaan dengan tujuan mendapatkan uang dan membantu nasabah atau pihak lain yang membutuhkan dana untuk mengembangkan berbagai usaha dalam rangka meningkatkan dan memperluas perekonomian mereka. Sebagaimana tertuang dalam surat Al-Maidah (5): ayat 2 memiliki arti: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya"
Kepercayaan yang dimiliki oleh lembaga keuangan, seperti bank syariah, terhadap pelanggannya atau masyarakat umum harus menjadi dasar untuk setiap pembiayaan yang mereka berikan. Demikian juga beberapa komponen penting yang harus digerakkan oleh lembaga keuangan dalam memimpin pendanaan, antara lain:
- Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kepercayaan merupakan komponen penting dalam hubungan bank dengan nasabah dalam hal pembiayaan. Agar bank mendapatkan kepercayaan ini, sejumlah persyaratan atau kriteria pelanggan harus dipenuhi sebelum bank dapat melakukan pembiayaan atau perjanjian
- Perjanjian, yang menunjukkan bahwa bank biasanya akan mengajukan kesepakatan bersama dengan nasabah setelah nasabah memenuhi syarat atau ketentuan untuk menjadi nasabah pemohon pembiayaan. Perjanjian ini biasanya mencakup perjanjian tertulis dimana para pihak menandatangani kewajiban masing-masing sehingga akan ada konsekuensi jika pelanggan melanggar perjanjian di tengah proses..
- Tujuan jangka waktu tersebut adalah untuk menetapkan bahwa nasabah wajib membayar kepada bank dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama atas setiap dan semua pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada nasabah..
- Resiko, resiko yang dimaksud jelas berkaitan dengan jangka waktu yang sudah saya tulis sebelumnya. Akan ada resiko tagihan macet atau bencana yang menyebabkan nasabah tunggakan pembayaran, hal ini akan ditanggung oleh pihak bank. Semakin lama pembiayaan, semakin besar risiko yang ditanggung bank. Karena itu, sebelum melakukan pembiayaan, pihak bank akan terlebih dahulu mensurvei nasabah yang mengajukan pembiayaan untuk meminimalisir risiko seperti ini.
- Kompensasi, kompensasi ini merupakan manfaat pembiayaan. Kompensasi ini merupakan keuntungan yang diberikan nasabah kepada bank berupa bunga atau biaya administrasi, berbeda dengan resiko yang telah saya bahas sebelumnya.
Adapun jenis jenis pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah ialah:
- Pembiayaan jangka panjang atau menengah jenis ini digunakan untuk membeli saham atau investasi dengan maksud untuk menginvestasikannya. Pembelian peralatan pabrik adalah salah satu contohnya. Prinsip mudharabah, musyarakah, murabahah, istishna, dan ijarah digunakan dalam jenis pembiayaan ini.
- Berbeda dengan pembiayaan sebelumnya, pembiayaan modal kerja bersifat jangka pendek (maksimum satu tahun) dan ditujukan untuk pembiayaan kebutuhan atau modal kerja perusahaan. Ini biasanya melibatkan pembelian bahan baku, inventaris barang, atau upah untuk karyawan. Prinsip mudharabah, murabahah, salam, dan qardh digunakan dalam jenis pembiayaan ini.
- Pembiayaan produktif sebagaimana ditunjukkan namanya adalah untuk melakukan kegiatan produktif yang nantinya menghasilkan aset atau barang dan jasa yang bernilai.
- Berbeda dengan jenis pembiayaan sebelumnya, pembiayaan konsumtif biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi.
Sama seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya, bank syariah adalah satu-satunya yang berhak mendapatkan pembiayaan khusus, yang meliputi jenis-jenis pembiayaan berikut:
- Pembiayaan berdasarkan akad jual beli. Jenis akad yang digunakan dalam transaksi jual beli dapat membedakannya. Jenis kontrak berikut digunakan dalam transaksi bank Islam:
- Akad murabahah adalah jual beli dengan harga awal ditambah biaya keuntungan yang disepakati kedua belah pihak. Berdasarkan prinsip Wakalah, perusahaan pembiayaan dapat mewakilkan kepada nasabah pembelian barang murabahah dengan mengadakan akad dimana pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kewenangan kepada penerima kuasa (perwakilan) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.Akad salam, akad jenis ini merupakan jenis akad yang memegang prinsip suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, di mana waktu penyerahan barang dilakukan dimuka (secara tunai).
- Akad Istishna adalah jenis akad yang terdiri dari akad antara penjual dan pembeli yang menentukan sistem yang akan digunakan. Misalnya, pihak pertama atau orang pertama dengan orang kedua akan mencapai kesepakatan mengenai cara pembayaran yang akan digunakan, apakah akan dibayar lunas, dicicil, atau dengan sistem penundaan waktu, sebagaimana ditentukan oleh kesepakatan bersama perjanjian.
- 3) Akad Mudharabah adalah perjanjian kerjasama antara pihak pertama, Shahibul Mal, dan pihak pengelola, Mudharib. Berdasarkan perjanjian ini, Shahibul Mal akan menyediakan 100 persen dana, dan Mudharib akan mengelola dana tersebut, dengan bagi hasil tertulis dalam kontrak yang sah. Jika pengurus diketahui melakukan penipuan atau kerugian, ia wajib membayar sesuai dengan undang-undang. Sebaliknya, jika kerugian tersebut disebabkan oleh bencana alam atau lebih khusus lagi, jika bukan disebabkan oleh pengelola, shahibul mal tetap bertanggung jawab.
- 4) Akad Musyarakah, berbeda dengan akad Mudharabah, adalah skema pembiayaan dimana nasabah dan bank memberikan kontribusi untuk operasi bisnis. Rasio bagi hasil yang disepakati pelanggan dan bank menentukan pengembalian hasil operasi. Bagi hasil antara para pihak meningkat secara proporsional dengan kinerja bisnis pelanggan. Selain itu, berbeda dengan akad sebelumnya yaitu kerugian tetap dibagi sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
- Akad Ijarah adalah suatu bentuk pembiayaan leasing dimana bank dapat menyewakan barang yang disewakan kepada nasabah atas permintaannya dengan biaya sewa yang telah ditentukan sebelumnya. Pelanggan yang ingin memanfaatkan barang tertentu tanpa akad jual beli dibantu dengan akad semacam ini.
- Akad Qardh adalah akad pinjam meminjam antara dua pihak atau lebih yang memungkinkan pengembalian barang yang dipinjam sewaktu-waktu. Akad ini merupakan akad gotong royong dalam rangka perbankan dan bukan merupakan transaksi komersial. Namun, itu juga dapat dianggap sebagai kontrak pembiayaan untuk pelanggan tertentu jika pelanggan diharuskan mengembalikan dana ke Lembaga Keuangan Islam (IFI) pada waktu yang telah disepakati oleh LKI dan pelanggan.
Begitulah pengertian dan beberapa jenis pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H