Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Penganiayaan ODGJ, Begini Jerat Hukumnya -- Hukum Online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!