Mohon tunggu...
Silvana Azzahra
Silvana Azzahra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum terhadap Pasien Dengan Penyakit Mental

6 Oktober 2024   14:00 Diperbarui: 6 Oktober 2024   14:11 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Gangguan Jiwa

Pasal 4 Undang-Undang Gangguan Jiwa perlindungan hukum terhadap penderita ganggaun jiwa mencakup promotive, preventif, kuratif, rehabilitative

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 44 KUHP, ODGJ tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa orang dengan gangguan jiwa mengalami stigmatisasi dan diskriminasi yang membuat mereka mudah menjadi korban tindak kekerasan. Terdapat kasus mengenai pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Peristiwa terjadi pada Jumat 9 Juni 2023. Bahkan, sejak 6 Juni 2023, para pelaku juga sempat menganiaya korban secara berulang di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah Pantai. Di lokasi itulah kemudian para terduga pelaku menganiaya korban berulang kali hingga meninggal dunia. Menurutnya, keempat pelaku berbagi peran dalam penganiayaan korban, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan. Para pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal karena korban adalah ODGJ. Selain itu, menurut mereka, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Pengertian korban menurut Undang-Undang ini yaitu seseorang yang mengalami kesengsaraan fisik, psikologis, dan/atau kerugian finansial akibat tindak pidana. Setiap korban tindak pidana berhak atas perlindungan. bahwa meskipun ada pengaturan hukum untuk ODGJ, implementasinya masih belum optimal di lapangan. Peraturan-peraturan hukum sudah jelas, namun penegak hukum masih salah memahami objek yang dimaksud dalam peraturan tersebut.

Perlindungan hukum terhadap hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sebagai korban tindak pidana belum sepenuhnya terealisasikan, sehingga pemerintah harus lebih perduli terhadap segala bentuk perlindungan hukum terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Itulah penjelasan mengenai orang dengan gangguan jiwa bagaimana pengaturannya di Indonesia. Orang dengan gangguan jiwa berhak atas pelayanan yang berkualitas bebas untuk lepas dari penyiksaan karena orang dengan gangguan jiwa tetaplah manusia yang berhak mendapatkan persaaman didepan hukum tanpa diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Sumber 

Jurnal perlindungan hukum untuk mencegang pemasungan oleh ODGJ

Jurnal of criminal law ODGJ sebagai korban tindak pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun