Mohon tunggu...
Silpiah
Silpiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223110028 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 11 - Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

22 November 2024   21:07 Diperbarui: 22 November 2024   21:07 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia juga telah mengadopsi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi melalui berbagai aksi strategis di berbagai sektor. Stranas PK terdiri dari lima fokus utama: perizinan dan tata kelola sumber daya alam, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi, politik, dan tata kelola sektor swasta.

Salah satu inisiatif yang penting dalam Stranas PK adalah mendorong penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Misalnya, pemerintah telah mengembangkan sistem e-government untuk mempermudah pengelolaan anggaran, administrasi perizinan, serta pengadaan barang dan jasa secara daring. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi interaksi langsung antara pejabat publik dan masyarakat, yang sering kali menjadi celah terjadinya korupsi, terutama dalam bentuk suap dan gratifikasi.

Digitalisasi sistem birokrasi juga menjadi langkah penting dalam Stranas PK. Dengan menerapkan sistem digital, pengawasan terhadap setiap transaksi dan kegiatan yang menggunakan dana publik menjadi lebih mudah dan transparan.

4. Pendidikan dan Sosialisasi Anti-Korupsi

Pendidikan dan sosialisasi tentang bahaya korupsi juga menjadi salah satu strategi preventif yang penting dalam upaya memberantas korupsi. Pemerintah, melalui KPK dan lembaga terkait, terus menggalakkan program pendidikan anti-korupsi yang ditujukan kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, pejabat publik, hingga kalangan bisnis.

Program pendidikan anti-korupsi bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan transparansi sejak dini, dengan harapan bahwa generasi muda akan tumbuh menjadi individu yang menjunjung tinggi etika dan moralitas dalam menjalankan tugasnya di masa depan. KPK bekerja sama dengan kementerian pendidikan untuk memasukkan materi anti-korupsi ke dalam kurikulum sekolah, serta mengadakan berbagai seminar, pelatihan, dan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan korupsi.

Di sektor swasta, pendidikan anti-korupsi juga menjadi bagian penting dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Banyak perusahaan besar yang mulai menerapkan kebijakan dan program pelatihan internal tentang kepatuhan dan anti-korupsi, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk mendorong praktik bisnis yang bersih dan bebas korupsi.

5. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas melalui E-Government

Upaya penting lainnya dalam pencegahan korupsi di Indonesia adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem e-government. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sekaligus meminimalkan interaksi langsung antara masyarakat dan pejabat publik yang berpotensi menimbulkan korupsi.

Melalui e-government, pemerintah menyediakan layanan yang sebelumnya hanya bisa diakses melalui jalur birokrasi konvensional menjadi layanan daring yang lebih mudah dan transparan. Sebagai contoh, sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sebelumnya rawan manipulasi kini dilakukan melalui e-procurement, yang memungkinkan proses pengadaan dilakukan secara transparan dan terbuka bagi semua pihak yang memenuhi syarat.

Selain itu, sistem perizinan online (online single submission) juga telah diterapkan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara transparan tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan memakan waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun