Mohon tunggu...
Silpiah
Silpiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223110028 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 10 - Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard

12 November 2024   10:50 Diperbarui: 12 November 2024   10:50 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Korupsi merupakan salah satu permasalahan utama yang menghambat pembangunan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Sebagai negara dengan skala pemerintahan besar, Indonesia sering kali menghadapi tantangan dalam mengelola proyek-proyek publik. 

Salah satu kasus korupsi terbesar yang mencuri perhatian publik adalah kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Kasus ini tidak hanya melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara tetapi juga berdampak signifikan terhadap citra Indonesia di mata internasional terkait tata kelola pemerintahan.

Untuk memahami akar permasalahan korupsi di Indonesia, pendekatan teori yang dikemukakan oleh Robert Klitgaard dapat memberikan wawasan yang mendalam. Teori Klitgaard mendefinisikan korupsi dengan rumus: C = M + D - A, yang berarti korupsi terjadi ketika ada monopoli kekuasaan (M), diskresi (D) tanpa akuntabilitas (A). Dengan menerapkan teori ini, kita dapat mengkaji bagaimana korupsi pada proyek E-KTP dapat terjadi dan bagaimana kelemahan institusional yang memungkinkan praktik korupsi merajalela.

  • What: Pengertian dan Teori Korupsi Menurut Robert Klitgaard (10%)

Menurut Robert Klitgaard, korupsi adalah suatu perilaku yang menyimpang dari kewajiban formal pejabat publik, di mana mereka menggunakan kekuasaan yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam rumus yang diberikan oleh Klitgaard, korupsi terjadi ketika terdapat tiga kondisi yang terpenuhi, yaitu:

Monopoli kekuasaan (M): Ketika kekuasaan atas sumber daya atau pengambilan keputusan berada di tangan segelintir individu atau kelompok, peluang untuk korupsi meningkat. Semakin terkonsentrasi kekuasaan pada individu atau kelompok tertentu, semakin besar pula potensi korupsi.

Diskresi (D): Merupakan keleluasaan bertindak yang dimiliki pejabat atau otoritas tanpa pengawasan ketat. Diskresi yang tinggi memungkinkan pejabat untuk membuat keputusan yang tidak selalu diawasi secara ketat atau transparan, menciptakan peluang bagi perilaku korupsi.

Akuntabilitas yang rendah (A): Ketika mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban lemah, pejabat dapat bertindak tanpa takut dihukum atau diungkapkan perbuatannya. Tanpa adanya sistem akuntabilitas yang kuat, tindakan korupsi akan semakin mudah dilakukan.

Teori ini sangat relevan dalam konteks Indonesia, di mana institusi pemerintahan sering kali memiliki kelemahan dalam pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan proyek-proyek publik. Salah satu contohnya adalah kasus proyek E-KTP, di mana ketiga elemen dari teori Klitgaard tampak jelas.

  • Why: Mengapa Korupsi Proyek E-KTP Terjadi? (5%)

Proyek E-KTP merupakan salah satu proyek pemerintah Indonesia dengan tujuan ambisius, yakni untuk menciptakan identitas kependudukan yang terintegrasi dan lebih modern. Namun, pelaksanaan proyek ini justru menjadi sarang korupsi yang melibatkan banyak pejabat tinggi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun