Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan adanya isu terkait kandungan mikroplastik pada kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) yang dikabarkan dapat mengakibatkan masalah kesehatan.
Plastik memiliki peran penting bagi air minum dalam kemasan yaitu sebagai bahan pengemas untuk mewadahi air minum, namun plastik  tidak dapat terurai dengan baik dan membutuhkan waktu hingga ratusan untuk dapat tergedradasi. Plastik tersebut jika terkena  radiasi ultra violet, sampah plratik tersebut akan mengalami degradasi oksidatif polimer dan dapat membentuk mikroplastik
Mikroplastik pertama kali ditemukan pada tahun 1970 di perairan air tawar dan air laut yang kemudian terbawa oleh arus sehingga jumlahnya semakin meilmpah. Â Pada tahun 2018 ditemukannya mikroplastik pada air minum dalam kemasan yang ditemukan oleh peneliti dari Amerika Serikat sebanyak 93% dari 259 dari 11 merk yang dijual di beberapa negara termasuk Indonesia mengandung mikroplastik.
Mikroplastik merupakan partikel plastik dengan rukuran <5 mm. mikroplastik dapat dibedakan menjadi mikroplastik primer dan sekunder. Â Mikroplastik primer merupakan partikel mikro seperti bahan mentah plastik penindustrian sedangkan mikroplastik sekunder berasal dari sampah plastik yang tidak ditangani dengan baik. Ukuran mikroplastik sangat kecil dan jumlahnya yang banyak membuat zat ini banyak mencemari lingkungan.
Mikroplastik dapat mencemari lingkungan air dengan berbagai cara diantaranya melalui sampah plastik, limbah perindistribusian, air limbah dan lain-lain. Cemaran mikroplastik pada air minum dalam kemasan berasal dari kemasan itu sendiri sehingga harus benar-benar di cek kandungan dalam kemasan tersebut sebelum digunakan untuk mengemas.
Lalu apa dampak mikroplastik bagi kesehatan?
Mikroplastik ini berukuran sangat kecil sehingga sangat mudah ditelan oleh biota laut maupun manusia yang mana akan memberikan dampak negative jika terakumulasi dalam tubuh manusia. Mikroplastik jika masuk ke dalam tubuh akan mengakibatkan peradangan pada organ,penyumbatan saluran usus, cedera pada tubuh, penghambatan pertumbuhan bahkan penurunan kesuburan.
BPOM RI menjelaskan terkait isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan tersebut. Terdapat beberapa poin dalam penjelasannya yaitu:
- Mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga internasional seperti EFSA (European food safety authority), US-Environmental protection agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
- Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The joint FAO/WHO Expert Commite on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji resiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
- BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementrian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasiaonal.
- BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatus dalam SNI AMDK (wajib SNI) dan peraturan kepala badan POM, yang standartnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan codex. BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-maket dan post-market terhadap keamanan, utuh, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi BPOM RI (dilansir dari website resmi BPOM RI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H