Mohon tunggu...
Silmi aulia sholeh
Silmi aulia sholeh Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hubungan Hukum Dengan Masyarakat

16 November 2022   18:51 Diperbarui: 16 November 2022   19:05 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menurut Desi Triyanti Azhari hukum ialah peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis, yang mana berlaku dan diakui oleh masyarakat dan harus ditaati.

Masyarakat merupakan orang yang mendiami suatu daerah atau wilayah secara berkelompok atau harus ditaati peraturan yang berada di daerah atau wilayah tersebut.

Hubungan hukum dengan masyarakat sangatlah erat, yang mana kita ketahui bahwa indonesia merupakan negara hukum dimana semua yang terjadi pasti ada hukumnya, didalam hukum sendiri seperti yang kita ketahui ada 3 tesis yang menjelaskan hubungan hukum dengan masyarakat yaitu:

Hubungan Masyarakat dan Hukum:
• Tesis kaca (mirror thesis). Hukum adalah cerminan sepenuhnya masyarakat — DURKHEM.
• Tesis kaca selektif (selective mirror thesis). Hukum tidak lagi cerminan sepenuhnya masyarakat, karena hukum itu sudah diseleksi oleh para elit mereka — KARL MARX.
• Tesis kaca interaktif (interactive mirror thesis. Hukum tidak hanya mencerminkan apa yang ada di masyarakat, tetapi hukum juga sengaja dibuat untuk mempengaruhi masyarakat — MAX WEBER.

Lalu indonesia sekarang sedang ada di tipe mana? Dilihat dari masa sekarang tesis yang paling masuk akal dengan hubungan hukum dengan masyarakat sekarang ialah tesis kaca selektif (selective mirror thesis) yang mana kita ketahui bahwa hukum itu sendiri seperti sudah di manipulasi oleh pejabat elit negara, dimana banyak kasus yang melibatkan pejabat elit negara yang merugikan masyarakat tetapi hukuman yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan. Dan seperti yang kita ketahui bahwa kemaren dengan pengesahan RUU cipta kerja yang mana pasal tersebut banyan merugikan masyarakat dan menguntungkan para pengusaha, lalu bagaimana nasib para masyarakat kecil? Seperti yang kita ketahui dengan istilah "runcing kebawah tumpul keatas" istilah inilah yang menggambarkan kondisi hukum di indonesia saat ini atau sekarang

Sehingga hukum di indonesia saat ini banyak menuai kritik oleh berbagai pihak, bukan hanya di dalam negeri melainkan sampai ke luar negeri. Terbukti dari hal tersebut bahwa hukum kita saat ini sedang tidak baik-baik saja. Harapan kedepannya semoga hukum kita saat ini dapat atau menjadi lebih baik di masa sekarang maupun mendatang. Oleh karena itu sangat diperlukan kerjasama dan kesadaran dari penegak hukum maupun masyarakat dalam menjalankan hukum di negeri ini, demi terwujudnya hukum yang adil untuk semua masyarakat, tidak hanya condong kepada kalangan atas (pejabat elit) melainkan juga harus memperhatikan kalangan bawah yang mana juga harus merasakan keadilan dan keamanan hukum di negara indonesia kita tercinta ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun