Hystoris lahan kebun kopi arabika gayo desa Paya Pelu dan Remesen adalah suatu lahan hamparan pilihan kolonial Belanda yang bertanam kopi pada zaman sebelum Indonesia merdeka. Kini menjadi bagian dari wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah yang konon dahulu dikenal dengan nama “Kebun Barat”. Belanda pernah membuat sebuah pondok untuk para pekebun di kawasan ini, sehingga sampai dengan sekarang warga mengatakan kebun “Jamur barat” .
Biji kopi yang dihasilkan dari lahan zona pilahan Hindia Belanda ini tampil beda dari daerah lain, walaupun pada varietas yang sama. Beberapa desa yang berpotensi menghasilkan biji harapan antara lain desa Paya Pelu, Remesen, Arul Gele, Mekar Indah, Wih Bersih, Tajuren Wihdurin, Rebe Gedung, Bius Baru dan Wih Porak. Para agen pengumpul ( kolektor) terkadang menjuluki gabah ini dengan nama kopi kamar, yang disimpan secara terpisah agar kualitas hasil processing menjadi rebutan pihak pembeli. Menurut salah seorang agen pengumpul (bapak Fauzi) bahwa produksi kopi kawasan ini mempunyai rendimen biji yang sangat baik terutama kadar air dari gabah ke green ready ekspor.
Selain potensi kesuburan tanah, pekebun kopi Arabika disini juga sudah menjalin mitra kerja bersama CV.Aridalta Mandiri dari Kabupaten Aceh Tengah, sehingga mereka didampingi oleh dwi petugas lapang, yaitu dari Balai Penyuluhan Pemerintah daerah dan Internal Control System kiriman pihak swasta, sehingga dengan dua kekuatan personil penyuluh ini petani sudah mengantongi tiga pintu pasar penjualan kopi, yaitu berkesempatan menjual ke pasar konvensional, pasar organik dan pasar Utz.certified yang digagasi bersama mitra kerja. Penjualan kepada mitra kerja melalui kolektor dilengkapi dengan sejumlah form pembelian.
Membawa dan menerapkan sertifikasi organik dan Utz. certified membutuhkan perjuangan yang berat, terutama terik-terik merubah pola sikaf petani yang hetrogen. Mereka diajak untuk siap melaksanakan kepatuhan terhadap unsur yang dilarang, unsur yang dianjurkan dan unsur yang diwajibkan dalam format standar yang berlaku.
Petani Organik UTZ.Certified sudah mengikuti sosialisasi dan pelatihan untuk membekali pengetahuan pengelolaan kebun yang beroreantasi kepada berbagai kepatuhan seperti patuh melestarikan lingkungan, menjaga keselamatan kerja, memperhatikan kesejahteraan pekerja, mengawasi anak usia sekolah dari pekerjaan lain dan memberi hak komplain terhadap sesuatu yang tidak wajar. Pernah menjadi sebuah kendala ketika seorang anak bekerja di kebun, tentu tidak dibenarkan dalam standar UTZ.Certified, sedangkan culture masyarakat gayo mengajarkan putranya untuk bertani sejak dini oleh kedua orang tua agar tidak terkesan anak yang malas. Internal Control System ahirnya berhasil merubah pola kebiasaan lama para anggota dengan metode kearipan lokal yang menyongsong dunia pendidikan anak.
Sebagai monitoring evaluasi ( Monev ) dari pihak Badan Sertifikasi Internasional, melakukan audit tentang tingkat kesesuaian dengan standar yang berlaku dan kepatuhan anggota. Auditor mengunjungi lahan kebun kopi yang tertera dalam sket atau peta, kemudian berwawancara dengan petani sasaran guna mendapat informasi secara langsung.
Menurut salah seorang tim auditor Control Union Certified Miss.Fanissa.R usai melaksanakan Audit UTZ certified di kawasan Jamur Barat ini kepatuhan petani terhadap standard sudah berjalan sesuai harapan, namun untuk mencapai nilai kesempurnaan, pihak Internal Managemen System (IMS) harus tetap mengawal dan memperdalam nilai terapan kepatuhan kepada anggota petani, kolektor, bagian processing dan semua karyawan baik yang bersetatus tetap atau musiman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H