Mohon tunggu...
Bernandus Fernando Silalahi
Bernandus Fernando Silalahi Mohon Tunggu... Human Resources - Swasta

Saya senang ngobrol tentang Hukum, Investasi, Musik, dan Games

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jika Ingin Membayar Upah Pekerja di Bawah UMP/UMK, Berikut Penjelasannya!

13 November 2023   16:32 Diperbarui: 14 November 2023   08:20 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka mendukung Pengusaha Mikro dan Kecil, Pemerintah Eksekutif bersama Legislatif mengeluarkan aturan terbaru yakni Undang -- undang Cipta Kerja (UUCK) sebagaimana yang kita tahu pada saat dikeluarkan aturan ini sangatlah menuai kontoversi dari berbagai kalangan karena dinilai cacat formil.

Namun setelah diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) lalu ditetapkan menjadi Undang -- undang akhirnya UUCK sah tidak lagi cacat secara formil. UUCK tersebut telah disahkan menjadi Undang -- undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang -- Undang.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dijelaskan bahwa kepada Pengusaha diberikan izin untuk membayar upah pekerja dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/ Kota (UMK). Tepatnya pada pasal 36 PP 36/2021 yakni terkait pengecualian bagi Pengusaha membayar upah pekerja minimal sesuai UMP/UMK untuk sektor Perusahaan Mikro dan Kecil.

pexels
pexels

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian Usaha Mikro & Kecil adalah sebagai berikut :

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, -- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, -- (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, yaitu jumlah aset maksimal > Rp. 50.000.000, -- (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai Rp. 500.000.000, -- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal > Rp. 300.000.000, -- (Tiga Ratus Juta Rupiah) sampai Rp. 2.500.000.000, -- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

Demikianlah Pembahasan tentang Perusahaan yang boleh membayar upah pekerja dibawah UMP/UMK. Semoga artikel ini menambah wawasan tentang pengupahan terkait Perusahaan Mikro dan Kecil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun