Pada tanggal 16 Oktober 2023 melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres telah sah berlaku.
Adapun beberapa pengamat atau praktisi hukum berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah bertindak sebagai positive legislator atau membuat keputusan yang sifatnya diluar dari wewenang MK itu sendiri atau bukan sebagai negative legislator.
Negative legislator Menurut Moh. Mahfud MD dalam bukunya Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu (hal.280), negative legislator dapat dimaknai sebagai tindakan Mahkamah Konstitusi yang dapat membatalkan norma dalam judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. (hukumonline.com)
Positive legislator adalah organ atau lembaga (merujuk pada lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk membuat norma. (hukumonline.com)
Jika kita telusuri lebih jauh MK dapat memutus suatu perkara bukan hanya sebagai negative legislator akan tetapi dapat memutus perkara dengan menambahkan norma baru yakni berdasarkan Peraturan MK Nomor 02 Tahun 2021 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang -- Undang.
Untuk Amar Putusan Pengujian Formil Pada Pasal 72 ayat (2) berbunyi "Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan...." dan untuk Amar Putusan Pengujian Materiil Pada Pasal 73 ayat (3) berbunyi "Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan.....".
Demikianlah Pembahasan tentang Apakah Mahkamah Konstitusi Dapat Bertindak sebagai positive legislator?. Semoga dengan artikel ini wawasan hukum kita bertambah tentang putusan hakim MK yang bertindak sebagai positive legislator.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H